Assalamualaikum, bagaimana cara menghitung zakat pendapatan?
Dijawab oleh Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia
Pertama-tama, kita harus memastikan bahwa pendapatan kita sudah mencapai nishab, yaitu senilai 653kg beras atau Rp. 6.530.000,- jika asumsi harga beras adalah Rp. 10.000,-/kg. Nishab tersebut adalah take home pay (THP) dari pendapatan kita sebelum dipakai untuk kebutuhan rutin atau keperluan yang bersifat konsumtif.
Selanjutnya, nishab tersebut
dikalikan dengan kadar zakat pendapatan sebesar 2,5%. Terakhir, zakat pendapatan dibayar ketika mendapatkan atau menerima gaji.
Contoh: Pak Mahmud adalah seorang karyawan sebuah perusahaan. Setiap bulan, ia mendapat gaji dari perusahaan (THP) sebesar Rp. 8.000.000,-. Dari gaji tersebut, ia keluarkan untuk kebutuhan pokok dan biaya rumah tangga sebesar 3.000.000,-, biaya sekolah anak sebesar 1.000.000,-, dan membayar cicilan rumah sebesar 750.000,-, dan ATL sebesar 500.000,-. Berapa zakat pendapatan yang harus dibayar Pak Mahmud?
Jawab: -Nishab: 6.530.000,-. -Pendapatan: 8.000.000,- (melebihi nishab) -Kadar: 2,5% -Zakat = Kadar x Pendapatan = 2,5% x 8.000.000,- = Rp. 200.000,-
Leave a Reply