Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Dosa Penghalang Rezeki

Ayu Lestari2018-05-22T09:11:22+07:00
Ayu Lestari Muda-Mudi 0 Comments

“Seorang hamba dicegah dari rezeki akibat dosa yang diperbuatnya” (HR. Ahmad)

IZI-ers, tahukah bahwa dosa dan maksiat yang kita lakukan bisa menghalangi rezeki?

“Aaah nggak mungkin, si selebgram X sering bermaksiat, jarang shalat, rezekinya banyak banget sampai Milyaran tiap bulan.”

Kalau ada yang berpikiran seperti itu, awas… bisa jadi kamu salah persepsi mengenai rezeki. Rezeki bukan semata-mata uang tunai yang kamu peroleh dari usaha atau pekerjaanmu lho yaa, rezeki itu bisa berupa teman yang shaleh, kesehatan yang mendekatkan diri pada Allah, anak-anak yang baik dan sehat, keluarga yang bahagia, batin yang damai dan tenang.

Betapa banyak orang kaya raya, berlimpah kemewahan, namun batinnya menangis, ia dikelilingi orang yang jahat dan ingin menjatuhkannya, kesehatannya drop, dan keluarganya hancur. Bisa jadi juga, kekayaan tersebut hanyalah bentuk penundaan balasan dari Allah.

“Jika engkau dapati Allah Azza wa Jalla memberikan limpahan kekayaan kepada seorang hamba padahal hamba itu tetap berada di dalam kemaksiatan, maka tak lain hal itu merupakan penundaan tindakan dariNya.” (HR Ahmad)

Astaghfirullah, seram ya? Bagaimana agar kita bisa menghancurkan dosa-dosa yang menghalangi rezeki kita? Coba lakukan ini:

  1. Perbanyak istighfar/ permohonan ampun dan jangan lakukan terus-menerus

 “Tidak menjadi dosa besar sebuah dosa bila disertai dengan istighfar dan bukan dosa kecil lagi suatu perbuatan bila dilakukan terus menerus.” (HR. Ath-Thabrani)

  1. Bertaubat, yakni merasa menyesal dan berjanji takkan mengulang lagi perbuatan maksiat tersebut

“Semua anak Adam pembuat kesalahan, dan sebaik-baik pembuat kesalahan ialah mereka yang bertaubat.” (HR. Addarami)

  1. Tinggalkan pekerjaan haram

“Wahai sekalian manusia, takutlah kepada Allah dan lakukanlah keanggunan dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan mati sehingga disempurnakan rezekinya, walaupun ia lamban dalam bergerak mencarinya. Ambillah rezeki yang halal dan tinggalkanlah rezeki yang haram.” (H.R. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

  1. Mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik

Namanya juga manusia, tempatnya salah dan lupa dan khilaf dan bahkan kalap. Oleh sebab itu setiap kali melakukan perbuatan buruk, segera iringi dengan perbuatan baik agar setidak-tidaknya kebaikan tersebut bisa menghapus yang buruk.

Abdullah bin Abbas ra. berkata, “Sesungguhnya amal kebajikan memiliki cahaya di dalam dada, keceriaan pada muka, kekuatan di badan, keluasan dalam rezeki, dan kecintaan di hati para makhluk, sedang perbuatan dosa memiliki kegelapan di dalam hati, keburukan di muka, kelemahan di tubuh, kekurangan dalam rezeki, dan kebencian di hati para makhluk.” (Risalatul Mustarsyidin, Al-Muhasibi: 218)

Semoga Allah mudahkan kita untuk menjauhi dosa-dosa, dan melancarkan rezeki pemberian-Nya. (SH)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026
  • Belajar Baca Qur’an di RSP IZI Jawa Tengah, Temani Ikhtiar dengan Cahaya Al-Qur’an 13 April 2026
  • Doa dan Dzikir Bersama di RSP IZI Jawa Tengah, Kuatkan Harapan di Tengah Ikhtiar Pengobatan 13 April 2026
  • IZI Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar SMK di Depok 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,339)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (312)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025