Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Enggan Memberi Pinjaman Barang

Ayu Lestari2018-07-12T04:13:41+07:00
Ayu Lestari Ayat of the Week 0 Comments

Tidak semua orang yang memiliki kelapangan rezeki berupa harta lantas mau memanfaatkan harta yang dimilikinya itu untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Boro-boro meminjamkan uang atau barang berharga miliknya, meminjamkan barang-barang yang bermanfaat misalkan perabotan dapur atau gelas-piring dan sejenisnya ke tetangganya yang hendak melakukan hajatan atau pengajian aja berat.

Takut hilanglah, takut rusaklah, dan banyak sekali alasannya. Nggak salah sih, toh memang itu barang-barang pribadi yang dibeli dari uang sendiri. Namun coba simak dulu ya terjemahan Quran surat Al-Ma’un berikut. Allah berfirman:

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’  dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’uun: 1-7).

Para ulama memang memiliki perbedaan pendapat terkait tafsir surat Al-Ma’un di atas. Ada yang berpendapat bahwa ayat tersebut membahas tentang orang yang meminjamkan barang-barang bermanfaatnya, ada yang berpendapat tentang orang yang tidak mau taat kepada Allah, ada juga pendapat yang menyebutkan tentang orang yang enggan membayar zakat. Setiap perbedaan tentunya memiliki hujjah masing-masing.

Ali bin Abi Tholib berkata terkait hal ini, yakni: “jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Perkataan yang lebih umum tentang al maa’uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/473).

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud berikut.

Dari ‘Abdullah, ia berkata: “Kami menganggap al maa’uun di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan ‘aariyah (yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.” (HR. Abu Daud no. 1657)

Meskipun di dalam hadits disebutkan hanya periuk dan timba, di masa sekarang ini bisa jadi lebih kompleks lagi ya.

Misalnya nih ada dari kita yang memiliki mobil pribadi. Kira-kira jika ada tetangga atau mungkin bertemu orang di tengah jalan, entah karena kecelakaan atau apa, mau nggak kita meminjamkan mobil kita, atau malah dengan sukarela menawarkan diri untuk mengantarkan orang yang tengah membutuhkan tersebut ke tempat tujuannya? Atau malah pura-pura nggak liat dan nggak denger ketika ada orang yang benar-benar membutuhkan di tengah malam mengetuk pintu rumah?

Semua memang kembali kepada masing-masing. Yang jelas perlu disadari bahwa setiap apa yang kita miliki, semuanya adalah milik Allah dan kita hanya dititipi sementara. Jika kita bisa mengelola dan memanfaatkan titipan tersebut untuk kebaikan, sangat memungkinkan bagi Allah untuk menambahkan nikmat (titipan) tersebut berlipat ganda karena Allah memberkahinya. Jangan sampai kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang celaka hanya karena harta titipan, sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surat Al-Ma’un di atas. (SH/RI)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Hangatnya Sedekah Sahur dari Donatur IZI Temani I’tikaf Warga Rusunawa Green Jagakarsa 13 March 2026
  • Tangis Haru dan Tawa Bahagia Warnai Program Bingkisan Lebaran Yatim dan Duafa untuk Anak-anak Yayasan Ma’al Bina Insani 13 March 2026
  • Mushafnya Tidak Lagi Usang; IZI Jabar Distribusikan Program Sebar Al Qur’an 13 March 2026
  • IZI Sumut Salurkan Paket Ifthar dan Takjil bagi Penghafal Al-Qur’an di Kota Medan 13 March 2026
  • Menjaga Semangat Hafalan: IZI Jawa Tengah Salurkan Beasiswa Yatim Tahfidz di Kota Semarang 13 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,170)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,202)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (646)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (534)
  • Nuansa Keislaman (322)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (292)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,140)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (463)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025