Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Fatwa Olahan Daging Kurban Solusi di Tengah Pandemi

dhul.ikhsan2020-06-16T15:10:56+07:00
dhul.ikhsan IZI NEWS #kurban, Fatwa, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, MUI 0 Comments

Tim IZI berhasil merangkum tren para pekurban terkait daging kurbannya. Pertama, mereka ingin dagingnya dapat dinikmati penerima manfaat hingga ke wilayah yang sulit dijangkau. Kedua, daging yang didistribusikan lebih lama masa konsumsinya.

  • Sapi IZI Sultra
    “Fatwa Olahan Daging Kurban Solusi di Tengah Pandemi” – Dok. IZI Sultra

Kesimpulan ini didapat Tim IZI setelah munculnya Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.

Di salah satu poin fatwa tersebut memperbolehkan pendistribusian daging kurban secara tunda untuk memperluas nilai manfaatnya.

Oleh karenanya, MUI berijtihad terkait pengelolaan daging kurban secara diolah dan diawetkan, serta mendistribusikannya ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Seperti yang diketahui, tidak semua orang memiliki mesin pendingin di rumahnya. Hal ini menjadikan daging kurban berpotensi mengalami kerusakan jika didistribusikan secara mentah-mentah kepada penerima manfaat di daerah terpencil.

Belum lagi kondisi pandemi Covid-19 menjadikan distribusi daging kurban secara mentah memiliki tantangan dari sisi higienitas-nya.

Kemanfaatan daging kurban dapat dimaksimalkan dengan hadirnya fatwa dari MUI ini. Unsur sosialnya menjadi relevan karena daging olahan dapat disimpan dalam jangka waktu yang panjang. Karena dapat disimpan lama, daging kurban olahan dapat didistribusikan ke wilayah yang jauh dari lokasi penyembelihan.

Olahan daging kurban dapat dijadikan banyak bentuk, salah satunya adalah abon. Olahan abon cukup dikenal orang Indonesia dan salah satu cita rasa tersendiri bagi lidah mereka.

Mengutip dari situs berita idntimes.com, olahan daging yang diiris, dipotong tipis, kemudian dicampur dengan beragam bumbu ini memiliki 7 manfaat bagi tubuh manusia. Di antaranya, menjaga daya tahan tubuh, baik untuk perkembangan dan pembentukan otot, baik untuk asupan energi, meningkatkan daya konsentrasi, mencegah anemia, menjaga kesehatan tulang, praktis mengenyangkan.

  • Abon IZI
    Abon Kita, Abon IZI menjadi headline kampanye Gotong Royong dengan Berqurban. Dok. IZI

Sifat praktis dan manfaat yang banyak dari abon ini kemudian diinisasi oleh lembaga Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) sebagai produk “Abon Kita, Abon IZI” pada saat hari qurban nanti. Produk olahan kurban dari IZI ini menegaskan partisipasi mereka yang mengusung tema Gotong Royong dengan Berkurban.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, daging kurban yang terhimpun oleh IZI akan dibagi dalam dua bentuk distribusi. Pembagian di lokasi penyembelihan dilaksanakan pada hari raya qurban. Sedangkan sebagian besar dari kurban akan dijadikan produk abon untuk disebar secara nasional hingga wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) Indonesia. (ED)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kolaborasi SDN Cipete Selatan 01 dan IZI Salurkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 16 March 2026
  • Tunaikan Amanah YBM PLN UP3 Grobogan, IZI Jateng Salurkan Program Sedekah Al Qur’an, Paket Ramadan, Paket Anak Yatim, dan Fidyah 16 March 2026
  • Kajian Muslimah Kilang Pertamina Balikpapan Salurkan 80 Paket Sembako Ramadan untuk Warga Duafa 16 March 2026
  • BDI PHI Zona 9 Salurkan 72 Paket Sembako Ramadan untuk Warga Duafa di Balikpapan 16 March 2026
  • LAZNAS IZI Salurkan Program Ifthar & Takjil, Bahagiakan Anak Kampung Sirnasari Kabupaten Karawang 16 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,242)
  • Keluarga (433)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (539)
  • Nuansa Keislaman (325)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (302)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,162)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (502)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025