Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Gotong Royong dengan Zakat THR

Fitri Fauziah2021-04-29T11:28:10+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Muamalah Gotong Royong, thr, zakat 0 Comments

Selama Ramadhan, sudah jamak bagi kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak amalan. Salah satunya gotong royong meringankan beban dhuafa dengan menunaikan zakat. Di tengah Ramadhan ini, biasanya Tunjangan Hari Raya sudah mulai cair. Lalu, apakah Tunjangan Hari Raya wajib dizakati? Simak penjelasan Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. berikut ini.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah, sama seperti gaji, salary, penghasilan yang biasa diterima oleh karyawan dan pegawai di perusahaan atau entitas tertentu. Oleh karena itu, ketentuan zakatnya sama dengan ketentuan zakat penghasilan atau gaji yang biasa diterimanya.

Alasan mengapa THR wajib dizakatkan dapat dijabarkan dalam poin-poin berikut. Pertama, Keputusan Menteri Agama No. 51 menjelaskan bahwa setiap profesional wajib zakat harus menunaikan setiap penghasilannya, termasuk THR, apabila sudah terpenuhi nishab-nya sebesar Rp 6.530.000, sebesar 2,5%.

Yang kedua, sebagaimana kaidah “lebih bermanfaat bagi dhuafa, namun juga proporsional bagi para hartawan”.

Yang ketiga merujuk pada mal mustafad yang populer pada kitab-kitab turats, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ash Shan’ani dalam kitab Subulus Salam, Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Ibn Hazm dalam Al Muhalla. Para ulama berpendapat mal mustafad wajib dizakati. Bahkan seorang ulama besar berpendapat, apabila mal mustafad wajib dizakati, begitu pula setiap penghasilan yang didapat oleh pegawai, termasuk THR.

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: THR, Apakah Ada Zakatnya? Begini Kata Pakar Fikih Mualamah

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025