Forum Zakat Wilayah Jawa Barat (Fozwil Jabar) helat tasyakur (1/5/2019) untuk sambut Hari Zakat Nasional 2019. Bertempat di Ruang Serba Guna Balai Kota Bandung, bilangan Wastu Kencana, Bandung, perhelatan dilangsungkan dengan tajuk “Bayar Zakat Melalui Lembaga, Lebih Tepat Lebih Bermanfaat”.
Tasyakur ini melibatkan belasan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tergabung dalam Fozwil Jabar. Hadir diantaranya DT Peduli, Sinergi Foundation (SF), Rumah Amal, Rumah Yatim, Pusat Zakat Umat (PZU), LAZIS Dewan Dakwah Islam Indonesia (LAZIS DDII), Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Rumah Zakat (RZ), PPPA Darul Quran, Dompet Dhuafa (DD) Jabar, Panti Yatim Indonesia (PYI), Yatim Mandiri, dan Relawan Siaga.
Selain buka puasa bersama, 616 paket kadeudeuh lebaran berupa sembako dan makanan disampaikan kepada Dhuafa, Guru Ngaji, Marbot, Gober, dan anak-anak Yatim binaan LAZ anggota Fozwil Jabar.
“Alhamdulillah, untuk yang kesekian kali sejak kali pertama dicanangkan Presiden SBY 2013 lalu, Hari Zakat Nasional yang diperingati setiap 27 Ramadhan senantiasa kami isi dengan berbagai kegiatan positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, utamanya kaum muslimin, ihwal pentingnya berzakat melalui lembaga,” ungkap Ketua Umum Fozwil Jabar 2018 – 2021, H. Herman di sela Rakor persiapan Hari Zakat Nasional 2019 di Bandung, belum lama ini.
Berdasarkan penelitian IPB dan BAZNAS tahun 2011, sebanyak 72.8 % muzaki cenderung membayar zakat melalui lembaga non formal dan individu, sementara 27.2% menyalurkan melalui lembaga. Maka tema yang diusung kali ini harus relevan dengan salah satu tujuan ibadah zakat, yakni mengentaskan kemiskinan.
“Jika zakat dikelola secara kelembagaan dengan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, maka dampaknya akan lebih luas, lebih tepat dan lebih bermanfaat,” ungkap Herman lebih lanjut.
Diyakininya, penggunaan dana zakat akan lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Program pemberdayaan yang dilakukan lembaga pengelola zakat mampu menjadikan mereka lebih produktif, karena pengembangan skill dalam menaikkan ekonomi keluarga.
Tambahnya lagi, jika zakat diserahkan langsung kepada penerima manfaat, paling tidak terdapat dua ekses. Pertama, penyaluran lebih bersifat karitatif, selesai pada saat disalurkan. Kedua, berpotensi meneguhkan jarak strata sosial (kesenjangan si kaya – si miskin) antara donor dan penerima manfaat. Donor sebagai pihak pemberi, dan sebaliknya, mustahik, sebagai pihak penerima.
Karenanya, Herman mengajak kaum muslimin, utamanya para Muzakki, untuk mengoptimalkan momentum Hari Zakat Nasional 27 Ramadhan 1440 Hijriyyah kali ini dengan menunaikan zakat melalui Lembaga. Hal ini dikarenakan akumulasi dana zakat yang terkumpul potensial lebih besar, sehingga memungkinkan untuk dikelola melalui program – program strategis yang lebih berkelanjutan bagi pengentasan kemiskinan.
“Edukasi ke tengah masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga tak pernah lelah, terus disampaikan. Tentunya ke Lembaga yang independen, profesional, amanah dan transparan,” pungkas Herman.
Forum Zakat (FOZ) sendiri adalah Rumah besar gerakan Zakat Indonesia, tempat berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sekitar 136 Lembaga Amil Zakat yang sudah bergabung dalam wadah ini.
Leave a Reply