zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dibayarkan, tapi bagaimana jika muzzaki membayarkannya dengan meminjam, apakah diperbolehkan ?
berikut penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Menalangi atau meminjamkan terlebih dahulu dengan membayarkan zakat fitrah atas nama calon wajib zakat fitrah diperkenankan dengan syarat-syarat berikut :
- Daftar wajib zakat fitrah jelas
- Kepastian membayar zakat fitrah dengan panitia zakat
- Penalangan ini berarti menjadi utang
- Ada maslahat (hajat) yang nyata
dari syarat-syarat diatas diharapkan para muzaki membayar zakat fitrah yang akadnya hutang terhadap panitia dan mempunyai kesepakatan yang jelas.
semoga dengan penjelasan diatas mempermudah muzaki untuk membayar zakat fitrah
Leave a Reply