Skripsi atau tugas akhir pendidikan pada jenjang perguruan tinggi memang selalu menyimpan cerita sendiri bagi setiap mahasiswa. Idealnya, skripsi dikerjakan sendiri oleh mahasiswa tersebut. Lalu bagaimana jika menggunakan jasa Joki? apakah dalam Islam diperbolehkan?
Mengenai hal ini, Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc., selaku Pakar Fikir Muamalah Kontemporer menegaskan, bahwa tidak diperbolehkan dan dibernarkan mengejarkan skripsi dengan jasa joki, baik menurut fikih maupun syariah.
Menurut beliau tidak diperbolehkannya karena beberapa hal ini, pertama melanggar kesepakatan di mana mahasiswa tersebut diminta menyediakan, menyusun skripsi hasil karya sendiri.
“Di samping itu juga hal ini merupakan bentuk pembohongan dan plagiat yang juge bertentangan dengan hadis Rasulullah Saw. Selain itu juga merugikan mahasiswa itu sendiri karena tidak terbiasa membaca, menelaah. Sudah kuliah tapi tidak berbanding lurus dengan kompetisinya,” terang Ustaz Oni.
Beliau juga menegaskan bahwa joki skripsi tidak bisa dikategorikan dengan jual beli jasa karena objeknya tidak halal, sementara jika berbicara akad muamalah; halal dulu baru akad.
Sebagai penutup beliau mengatakan bahwa mengerjakan skripsi menggunakan joki juga bertentangan dengan kebiasaan salafu saleh (kholaf) yang terbiasa membaca, yang saat itu belum ada komputer dsb tapi lebih serius dalam berkarya.
“Skripsi dan sejenisnya harus menjadi karya sendiri, pribadi yang tidak bertentangan dengan fikih, adab dan merugikan yang bersangkutan,” tutup Ustaz Oni.
Wallahu a‘lam bi as-shawab
Penjelasan terkait;
Leave a Reply