Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Hukum Joki Skripsi dalam Syariat Islam

Agustiana Fajri2025-07-17T09:46:45+07:00
Agustiana Fajri Nuansa Keislaman, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah #Hukum Joki Skripsi, #Jasa Joki Skripsi, #Joki Skripsi, #Syariat Islam, #Tugas Akhir, skripsi 0 Comments

Skripsi atau tugas akhir pendidikan pada jenjang perguruan tinggi memang selalu menyimpan cerita sendiri bagi setiap mahasiswa. Idealnya, skripsi dikerjakan sendiri oleh mahasiswa tersebut. Lalu bagaimana jika menggunakan jasa Joki? apakah dalam Islam diperbolehkan?

Mengenai hal ini, Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc., selaku Pakar Fikir Muamalah Kontemporer menegaskan, bahwa tidak diperbolehkan dan dibernarkan mengejarkan skripsi dengan jasa joki, baik menurut fikih maupun syariah.

Menurut beliau tidak diperbolehkannya karena beberapa hal ini, pertama melanggar kesepakatan di mana mahasiswa tersebut diminta menyediakan, menyusun skripsi hasil karya sendiri.

“Di samping itu juga hal ini merupakan bentuk pembohongan dan plagiat yang juge bertentangan dengan hadis Rasulullah Saw. Selain itu juga merugikan mahasiswa itu sendiri karena tidak terbiasa membaca, menelaah. Sudah kuliah tapi tidak berbanding lurus dengan kompetisinya,” terang Ustaz Oni.

Beliau juga menegaskan bahwa joki skripsi tidak bisa dikategorikan dengan jual beli jasa karena objeknya tidak halal, sementara jika berbicara akad muamalah; halal dulu baru akad.

Sebagai penutup beliau mengatakan bahwa mengerjakan skripsi menggunakan joki juga bertentangan dengan kebiasaan salafu saleh (kholaf) yang terbiasa membaca, yang saat itu belum ada komputer dsb tapi lebih serius dalam berkarya.

“Skripsi dan sejenisnya harus menjadi karya sendiri, pribadi yang tidak bertentangan dengan fikih, adab dan merugikan yang bersangkutan,” tutup Ustaz Oni.

Wallahu a‘lam bi as-shawab

Penjelasan terkait;

Youtube Muamalah TV: Boleh Ga Sih Joki Skripsi?

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025