Saat ini kita dimudahkan dengan berbagai aplikasi platform yang memudahkan kita dalam transaksi, termasuk salah satunya adalah jual beli emas secara online. Bagi kita umat Islam yang memiliki hukum syariat tentu mempertanyakan hukum dari transaksi emas secara online ini? apakah sah, boleh?
Pertanyaan berikut akan kami jawab berdasarkan penjelasan dari pakar Fikih Muamalah Kontemporer, yakni yang Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc. Dalam sebuah kesempatan, tepatnya di acara live streaming-nya Instagram Laznas IZI yang membahas transaksi (Jual Beli Emas Secara Online) Ustaz Oni Sahroni menyempaikan, bahwa transaksi jual emas secara online diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan.
“Pertama, Emas yang kita beli harus jelas kriterianya, seperti karatnya dan harganya. Kedua, fisik emasnya harus ada (tersedia), jangan sampai fiktif. Ketiga harus ada klausul cetak fisik untuk membuktikan bahwa emasnya ada,” jelas Ustadz Oni.
Memperkuat pernyataannya, Ustaz Oni Sahroni juga menerangkan kesimpulan dari beberpa fikih, diantaranya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang jual beli emas secara tunai, kemudian Standar Syariah Nasional di Bahrain yang juga memperkenalkan jual beli emas secara online.
“Walaupun emasnya tidak diterima fisiknya tapi ada bukti secara legal (hukum) bahwa telah memiliki emas yang dibeli dengan bukti sertifikat dan sejenisnya. Demikian dua hal yang melandasi diperbolehkannya jual beli emas secara online dari 3 keriteria tadi,” tambah Ustaz Oni Sahroni.
Beliau juga berpesan untuk memperhatikan betul tempat penjualan emasnya. Menurutnya, pentingnya memilih tempat pembelian (berjualan) yang legal, yang sah, terpercaya dan diawasi otoritas setempat untuk menghindari adanya penipuan dan sebagainya.
Wallahu a‘lam bi as-shawab
Berikut link youtube penjelasan terkait;
Leave a Reply