Ketika berbelanja di suatu tempat, misal di supermarket atau di marketplace seringkali kita temui harga barang yang jumlahnya keriting atau tidak bulat, misal 5.000,- rupiah menjadi 5.125,- sekian. Karena tidak ada kembaliannya dsb, hingga akhirnya harga tersebut dibulatkan. Lantas bagaiman syariatnya menganai hal ini Islam?
Menyikapi kasus transaksi demikian, Ustaz Dr. Oni Sahroni selaku Pakar Muamalah/ Fikih Kontemporer menjalaskan bahwa boleh membulatkan harga dalam transaksi jual beli selama hal tersebut diketahui penjual dan telah disepakati.
“Mau lebih murah atau lebih mahal dengan cara pembulatan itu boleh banget, selama itu diketahui disepakati, khususnya oleh si pembeli, karena harga itu berapapun nilainya itu merujuk kepada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya Ustaz Oni mempertegas tanggapannya.
Selengkapnya;
Leave a Reply