Menurut mayoritas ulama, Ibnu Sabil adalah kinayah dari musafir yang berpergian dari satu tempat ketempat yang lain. Al-qur’an menyebutkan lafazh Ibnu Sabil sebanyak 8 kali (Al-Isra : 26, QS. Ar-Rum:38, QS. Al-Baqarah:215, QS. An-Nissa:36, QS. Al-Anfal:41, QS. Al-Hasyr:7, QS. At-Taubah:60, dan QS. Al-Baqarah:177) dalam Siyaq atau posisi ihsan kepada musafir.
Dalam surat al-Isra atau yang turun di Mekkah, Allah berfirman dalam surat Al-Isra : 26
“dan Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak-nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.
(QS. Al-Isra : 26)
Dan surat Ar-Rum : 38
“maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah.”
(QS. Ar-Rum : 38)
Dalam ayat-ayat Madani, Allah SWT. Menjadikan musafir sebagai penerima infak yang wajib maupun yang sunnah. Allah berfirman :
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ‘apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”
(QS. Al-Baqarah : 215)
Dan Allah SWT. juga menganjurkan untuk berbuat baik kepada musafir sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an,
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak, karib-kerabat dan anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu
(QS. An-Nisa : 36)
Allah Swt. Juga memberikan bagian dari baitul maal kepada musafir, sebagaimana firman-Nya :
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil …”
(QS. Al-Anfal : 41)
Bahkan Allah Swt. Memberikan bagian dari Fai,
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari Harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…
.(QS. Al-Hasyr : 7)
.
Terakhir Allah SWT. Memberikan pembagian dari zakatul mal, sebagaimana disebutkan dalam ayat,
“sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah : 60)
Allah SWT. Juga memberikan bagian lain selain zakat, yaitu sedekah sebagaimana firman-Nya,
“Bukanlah menghadapkan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan Itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (QS. Al-Baqarah : 177)
Sumber :
Oni Sahroni, Mohamad Suharsono, Agus Setiawan, & Adi Setiawan.2018. Fikih Zakat Kontemporer.Depok:Rajawali pers. h.202
Leave a Reply