Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

IZI DIY Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag DIY

Syamil Abyan2026-06-02T17:10:21+07:00
Syamil Abyan Berita Media Nasional, IZI NEWS donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, IZI DIY, izin operasional, perpanjangan izin, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia

Yogyakarta – Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Nomor 424 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin Pembentukan Perwakilan. SK tersebut menjadi dasar legalitas operasional IZI DIY untuk lima tahun ke depan dan diserahkan pada Selasa (2/6/26).

SK perpanjangan izin operasional diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda, kepada perwakilan IZI DIY, Diana Novitasari. Terbitnya SK ini menjadi bukti bahwa IZI DIY telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenag DIY memberikan apresiasi atas komitmen IZI DIY yang selama ini aktif bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dengan diperpanjangnya izin operasional ini, IZI DIY diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah umat.

Kepala Perwakilan IZI DIY, Husa Muddin Musthafa, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK perpanjangan izin operasional tersebut. Menurutnya, legalitas yang kembali diperoleh menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab besar untuk terus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. “Perpanjangan izin ini merupakan amanah besar yang harus kami jaga dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi kami untuk terus bergerak. Dengan semangat Memudahkan, Dimudahkan, IZI DIY akan terus menguatkan berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta,” ujar Husa.

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan izin operasional ini menjadi penguat komitmen IZI DIY untuk terus menghadirkan layanan zakat yang profesional, terpercaya, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi mustahik serta masyarakat luas. Melalui legalitas yang telah diperbarui, IZI DIY mengajak seluruh masyarakat, para donatur, mitra, dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, diharapkan manfaat zakat dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat dan berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Recent Posts

  • IZI DIY Terima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag DIY 2 June 2026
  • PDSB KC Semarang 1 (Wilayah Barat) Tegal Raya Berbagi Daging di Momen Hari Raya Iduladha 1447 H 2 June 2026
  • EKSIS FEB UNNES Salurkan Amanah Qurban Satu Ekor Domba Melalui IZI Jateng untuk ITMI Kabupaten Semarang 2 June 2026
  • PDSB dan IZI Jateng Salurkan 100 Kaleng Rendang Siap Santap untuk Santri Panti Asuhan Al Barokah Bongsari di Momentum Iduladha 1447 H 2 June 2026
  • BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan IZI Sumatera Barat Salurkan Program Qurban Fresh Meat untuk Masyarakat 2 June 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,180)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (254)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,446)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (679)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (235)
  • Lain-lain (298)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (554)
  • Nuansa Keislaman (377)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,226)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram