Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Pekurban Tak Saksikan Sendiri Hewan Kurbannya Disembelih, Bolehkah?

dhul.ikhsan2020-07-24T17:31:41+07:00
dhul.ikhsan IZI NEWS #kurban, Abon IZI, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, Kurban Olahan 0 Comments

Dapat dipastikan pelaksanaan kurban tahun ini akan berbeda. Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan aturan terkait mitigasi resiko dalam penyembelihan hewan kurban.

  • Hewan Kurban
    “Pekurban Tak Saksikan Sendiri Hewan Kurbannya Disembelih, Bolehkah?” – Dok. IZI

Perihal ini menjadi rujukan lembaga-lembaga zakat, terutama Inisiatif Zakat Indonesia, menggencarkan daging kurban olahan.

“Sebagai lembaga zakat, Inisiatif Zakat Indonesia harus memenuhi penyembelihan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, IZI mengeluarkan produk kurban olahan berupa Abon,” terang Nana Sudiana, Direktur Pendayagunaan IZI.

Nana Sudiana juga menjamin bahwa proses penyembelihan, pengolahan, hingga pendistribusian daging kurban olahan ini akan sesuai ketentuan syariah meski tanpa disaksikan oleh pekurbannya.

Lalu, bolehkah pekurban tidak menyaksikan atau menyembelih sendiri hewan kurbannya?

Ustadz Oni Syahroni selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah menjelaskan bolehnya proses penyembelihan tanpa disaksikan atau dilakukan sendiri oleh pekurbannya.

“Seseorang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan hewan kurbannya disembelih, sebagaimana Rasulullah menyembelih sendiri kurbannya,” tutur anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.

Mengenai perintah Rasulullah kepada Fatimah untuk menyaksikan kurbannya disembelih dalam sabda beliau:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu dari setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban.” (HR Hakim 7524)

Banyak ulama yang mendhaifkan, seperti Imam Ibnu Hajar, Albani, Al-Haitsami, Ibnul Mulqin, dan Al-Mundziri. Sehingga, sebagian ulama hanya mensyaratkan adanya niat berkurban ketika seseorang membeli hewan kurbannya untuk kemudian penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain atau pada saat ini adalah panitia kurban.

Oleh karena dalil di atas, penyembelihan kurban tanpa disaksikan pekurbannya diperbolehkan selama diwakilkan oleh panitia kurban atau lembaga zakat yang terdaftar.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025