Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Siaran Pers – Sikap FOZ terhadap Isu Terkini Terkait Kedermawanan Sosial

Fitri Fauziah2022-07-06T12:37:11+07:00
Fitri Fauziah Berita Media Nasional, IZI NEWS forum zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, siaran pers, zakat 0 Comments

Siaran Pers Forum Zakat

Untuk Disiarkan Segera

Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial
keagamaan, Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di
Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di
    Indonesia sangat ketat dan rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang
    Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan
    melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian
    Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut
    meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di
    dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
  2. Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri
    dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang
    terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal
    yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin
    per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk
    diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang
    tersedia.
  3. Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar
    Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata
    penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan
    akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
  4. Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No.
    8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020
    tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah
    penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial
    keagamaan lainnya dalam satu tahun.
  5. Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik
    lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat
    di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di
    luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan
    berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat
    menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
  6. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode
    etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut
    menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana
    kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya
    pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.
  7. Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
    (PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi,
    dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor
    utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385
    UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat;
    serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa.
    Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan
    dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.
  8. Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada
    setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring
    dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada
    masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Demikian Siaran Pers ini disusun sebagai bahan informasi. Semoga dapat dimuat secepatnya di
kanal-kanal kolom media yang ada. ***

Jakarta, 5 Juli 2022

Informasi lebih lanjut terkait Siaran Pers ini dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:

  • Bambang Suherman – Ketua Forum Zakat Nasional (+62 815-8918-265)
  • Irvan Nugraha – Sekretaris Umum Forum Zakat Nasional (+62 878-8982-8547)
  • Agus Budiyanto – Direktur Eksekutif Forum Zakat Nasional (+62 812-1000-783)

Tentang Forum Zakat

FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan
Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Saat ini FOZ memiliki anggota
sebanyak 196 lembaga dari Aceh hingga Papua. Fungsi utama FOZ adalah penguatan kapasitas dan
kompetensi pengelola, advokasi, sinergi, serta kolaborasi program-program pengentasan kemiskinan
serta pemberdayaan komunitas masyarakat.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025