Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Sinergi Kitabisa.com – IZI Bantu 4 Disabilitas dalam Program Kaki Palsu

Muhammad Tegar2022-07-20T13:04:50+07:00
Muhammad Tegar Berita Media Nasional, IZI NEWS disabilitas, jawa timur, kaki palsu 0 Comments

JAWA TIMUR – Selasa (19/07/2022) Inisiatif Zakat Indonesia bersinergi dengan Kitabisa.com dalam menyalurkan Program Kaki Palsu kepada 4 (empat) orang penyandang disabilitas tunadaksa yang terdapat di beberapa daerah di Jawa Timur. Program ini dilaksanakan di Rumah Singgah Pasien IZI Jatim di Jl. Pucang Adi No.15, Kertajaya, Kec. Gubeng, Surabaya.

Target penerima manfaat pada program ini adalah para penyandang disabilitas yang tidak mampu membeli kaki palsu, yakni ibu Sundari (Ngawi), Bapak Suudi (Jember), ibu Susi dan ibu Ponimah (Surabaya).

Ibu Sundari (36 tahun) merupakan seorang penyandang disabilitas tunadaksa semenjak lahir. Pertumbuhan kaki kiri beliau sejak di dalam kandungan sudah tidak sempurna sehingga saat ini kaki kiri beliau hanya sampai dibawah lutut.

Sinergi Kitabisa.com – IZI Bantu 4 Disabilitas dalam Program Kaki Palsu

Bu Sundari tinggal bersama suami dan 2 orang anaknya yang duduk dibangku SD dan SMA. Pekerjaan ibu Sundari sehari-hari adalah ibu rumah tangga. Sedangkan, suaminya adalah seorang kuli panggul di tempat penggilingan beras.

Pendapatan perbulan suami ibu Sundari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hanyalah Rp 300.000,- itupun jika ada pekerjaan. Menurut penuturan beliau karena pandemi dan cuaca yang tidak menentu akhir-akhir ini suaminya sudah tidak bekerja selama berbulan-bulan. Sehingga tidak ada pendapatan sama sekali beberapa bulan ini yang mengakibatkan beliau harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk sehari- hari beliau menggunakan kaki palsu. Namun, kaki palsu yang beliau miliki sudah mulai rusak dan telapaknya lepas sehingga harus dipaku. Dengan kondisi kaki palsu yang telah rusah seperti itu tentu menyulitkan ibu Sundari untuk beraktifitas. Sehingga ibu Sundari ingin memperbarui kaki palsu beliau agar bisa semakin produktif lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kedua anaknya. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit membuat ibu Sundari mau tidak mau masih memakai kaki palsu lamanya.

Sinergi Kitabisa.com – IZI Bantu 4 Disabilitas dalam Program Kaki Palsu

“Terimakasih Kitabisa atas bantuan kaki palsunya, bisa memudahkan saya beraktivitas sehari-hari. Semoga berkah dan sukses selalu.” ucap Ibu Sundari.

“Program Kaki Palsu IZI dan Kitabisa.com ini harapannya bisa memudahkan aktivitas sehari-hari para penerima manfaat dalam beribadah dan mencari nafkah untuk keluarga. Semoga bisa menjadi ladang pahala bagi para donatur.” tutur Helmy Bachtiar A, selaku Kepala Perwakilan IZI Jawa Timur dalam sambutannya. (Nanda/IZIJatim)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Muhammad Tegar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025