Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Jalan Kaki atau Lari? Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak? 

Syamil Abyan2025-06-17T10:45:15+07:00
Syamil Abyan Lain-lain 0 Comments

Olahraga tak harus mahal. Buktinya, jalan kaki dan lari bisa jadi pilihan mudah untuk hidup sehat tanpa harus keluar uang banyak. Nggak perlu alat khusus, cukup sepatu yang nyaman dan semangat yang konsisten. 

Tapi, dari dua jenis olahraga ini, mana sih yang lebih efektif membakar lemak? Yuk, simak penjelasannya! 

Manfaat Jalan Kaki dan Lari untuk Tulang dan Sendi 

Selain untuk jantung dan stamina, jalan kaki dan lari juga punya manfaat besar untuk tulang dan sendi. Aktivitas ini membantu meningkatkan kepadatan tulang dan menjaga kelenturan sendi, terutama di area kaki. 

Tapi perlu diingat, intensitas dan durasi harus disesuaikan dengan kondisi tubuh. Jalan kaki punya tekanan lebih ringan di lutut dan pergelangan kaki, jadi cocok buat pemula atau lansia. Sementara lari, karena intensitasnya lebih tinggi, bisa membantu memperkuat otot kaki, tapi juga lebih berisiko menimbulkan cedera jika tidak dilakukan dengan teknik yang benar. 

Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak? 

Secara umum, lari cenderung membakar lebih banyak kalori dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan jalan kaki. Hal ini karena lari adalah aktivitas dengan intensitas lebih tinggi, sehingga tubuh membutuhkan energi lebih besar saat melakukannya. 

Sebagai gambaran, seseorang dengan berat badan sekitar 70 kg bisa membakar sekitar 300–400 kalori dalam 30 menit saat berlari dengan kecepatan sedang. Sedangkan saat jalan kaki dengan kecepatan sedang, kalori yang terbakar berada di kisaran 150–200 kalori untuk durasi yang sama. 

Namun, efektivitas membakar lemak tidak hanya bergantung pada jumlah kalori yang terbakar dalam satu sesi. Faktor seperti konsistensi, durasi, intensitas, dan pola makan harian juga sangat berpengaruh. 

Jalan kaki meskipun lebih ringan, tetap bisa efektif untuk membantu proses pembakaran lemak jika dilakukan secara rutin dan dalam durasi yang cukup. Aktivitas ini juga lebih ramah bagi sendi, sehingga cocok untuk pemula, orang lanjut usia, atau mereka yang memiliki masalah tertentu pada lutut atau pergelangan kaki. 

Sementara itu, lari lebih cocok untuk yang sudah terbiasa berolahraga dan ingin meningkatkan pembakaran kalori dalam waktu yang lebih singkat—dengan catatan tetap memperhatikan teknik dan risiko cedera. 

Kalau kamu ingin membakar lemak dengan cepat dan punya fisik yang cukup kuat, lari bisa jadi pilihan tepat. Tapi kalau kamu butuh olahraga yang minim risiko dan bisa dilakukan rutin tanpa capek berlebihan, jalan kaki adalah solusi aman. 

Kuncinya bukan semata-mata seberapa cepat membakar lemak, tapi konsistensi dan gaya hidup sehat secara menyeluruh. Jadi, pilih yang paling nyaman untukmu, dan mulai gerak hari ini juga! 

Ayu L Mukhlis 

Sumber: Alodokter | Siloamhospital.com | Detik.com 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026
  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026
  • Belajar Baca Qur’an di RSP IZI Jawa Tengah, Temani Ikhtiar dengan Cahaya Al-Qur’an 13 April 2026
  • Doa dan Dzikir Bersama di RSP IZI Jawa Tengah, Kuatkan Harapan di Tengah Ikhtiar Pengobatan 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,340)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (313)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025