“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya, ia sengaja menunda-nundanya sampai benar-benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menunda-nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap. Tidak sedikit pula orang yang menunda pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.
Islam sangat membenci perbuatan zalim, dan menunda-nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kezaliman yang amat buruk.
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)
Yang dimaksud dengan ‘halal kehormatannya’ adalah orang yang dizalimi tersebut diperbolehkan melaporkan atau membicarakan mengenai perlakuan zalim yang ia dapatkan. Sebagai pihak yang dizalimi, ia bahkan bisa ‘mengghibah’ orang yang telah menunda pembayaran haknya tersebut.
“Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa’:148)
Sedangkan maksud dari kalimat ‘pantas mendapatkan hukuman’ adalah pelakunya bisa saja dijerat secara hukum atas kezaliman yang dilakukannya, ia boleh dilaporkan pada pihak berwenang, apalagi jika memang ada kesepakatan tertulis berupa surat perjanjian hak dan kewajiban.
Sungguh mengherankan orang-orang yang suka menunda pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis-ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain.
Hadis qudsi dari Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR Bukhari).
Semoga kita tidak termasuk golongan orang yang berbuat zalim atas hak orang lain. (SH)
Leave a Reply