Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Janganlah Menunda-nunda Kewajiban atas Orang Lain

Ayu Lestari2018-05-14T09:55:17+07:00
Ayu Lestari Hadits of the Week 0 Comments

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya, ia sengaja menunda-nundanya sampai benar-benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menunda-nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap. Tidak sedikit pula orang yang menunda pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.

Islam sangat membenci perbuatan zalim, dan menunda-nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kezaliman yang amat buruk.

“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan)

Yang dimaksud dengan ‘halal kehormatannya’ adalah orang yang dizalimi tersebut diperbolehkan melaporkan atau membicarakan mengenai perlakuan zalim yang ia dapatkan. Sebagai pihak yang dizalimi, ia bahkan bisa ‘mengghibah’ orang yang telah menunda pembayaran haknya tersebut.

“Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.” (QS. An-Nisa’:148)

Sedangkan maksud dari kalimat ‘pantas mendapatkan hukuman’ adalah pelakunya bisa saja dijerat secara hukum atas kezaliman yang dilakukannya, ia boleh dilaporkan pada pihak berwenang, apalagi jika memang ada kesepakatan tertulis berupa surat perjanjian hak dan kewajiban.

Sungguh mengherankan orang-orang yang suka menunda pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis-ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.

 “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’ tidak membayar hak orang lain.

Hadis qudsi dari Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR Bukhari).

Semoga kita tidak termasuk golongan orang yang berbuat zalim atas hak orang lain. (SH)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025