Sahabat IZI tau gak kalau ternyata hewan ternak itu juga ada perhitungan zakatnya lhoo.. Jika kita memiliki hewan ternak, maka perlu dizakatkan. Berikut adalah definisi, ruang lingkup, syarat, dan nishab dari zakat hewan ternak

  1. Definisi dan Ruang Lingkup

Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat harta dagang.

Syarat-syarat zakat hewan ternak:

  1. Mencapai nishab.
  2. Telah dimiliki selama satu tahun (haul).
  3. Digembalakan (saimah).
  4. Tidak dipekerjakan.

Berikut tabel zakat hewan ternak berdasarkan jenis hewannya:

NishabZakat
5 – 91 ekor kambing
10 – 142 ekor kambing
15 – 193 ekor kambing
20 – 244 ekor kambing
25 – 351 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
36 – 45Bintu Makhdh: 1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
46 – 60Bintu Labun: 1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
61 – 75Hiqqah: 1 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
76 – 90Jadza’ah: 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
91 – 1202 Hiqqah
NishabZakat
40 – 1201 ekor kambing
121 – 2002 ekor kambing
201 – 3003 ekor kambing
Setiap kelipatan 1001 ekor kambing
NishabZakat
30 – 39Tabi’: 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun 
40 – 59Musinnah: 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
60 – 692 Tabi’
70 – 791 Tabi’ + 1 Musinnah

Begitulah perhitungannya ya sahabat IZI! Semoga bermanfaat. Selamat berzakat sahabat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.