Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Kapan Syariat Qurban Dimulai?

dhul.ikhsan2020-06-17T16:52:24+07:00
dhul.ikhsan Tanya Jawab Islam inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, Syariat Qurban 0 Comments

Ibadah qurban adalah suatu jenis ibadah yang dilaksanakan dalam rangka mendekatkan diri hamba kepada Allah SWT. Istilah ‘qurban’ selanjutnya dikenal pula dengan penyembelihan atau dzabh.

Menurut Imam Ibnu Abidin dalam Dur Mukhtar dan Imam As-Shan’ani dalam Subulussalam, udhhiyah atau qurban adalah hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan syarat-syarat tertentu dan dilaksanakan mulai dari hari Nahr (10 Dzulhijjah).

  • Syariat Qurban
    “Kapan Syariat Qurban Dimulai?” – Kegiatan penyembelihan qurban IZI pada tahun 2019. Dok. IZI

Allah Swt mengabarkan kepada kita tentang sejarah qurban, bahwa syariat tersebut bermula semenjak zaman Nabi Adam As. Disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 27 tentang kisah dua putra Nabi Adam As yang melaksanakan qurban.

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban (qurbaanaa), maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil).”

Syariat qurban ditegaskan kembali oleh Allah Swt dalam kitab-Nya ketika menceritakan kekasih-Nya, Nabi Ibrahim As dan puteranya, Ismail As. Nabi Ibrahim As pernah berdoa, “Ya Tuhanku, anugrahkan-Lah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh!” (QS As-Shafat: 100) Beliau berdoa meminta agar dikaruniai keturunan yang shalih bahkan sebelum Allah Swt menciptakan keturunan tersebut.

Kesalihan sang anak terbukti ketika ia menyambut perintah Allah Swt untuk disembelih. Ketika ia beranjak dewasa, datanglah perintah itu melalui mimpi sang ayah. Tidaklah mimpi seorang nabi melainkan adalah wahyu.

Sebagai seorang ayah sekaligus nabi yang sebenarnya memiliki kuasa atas anaknya, Nabi Ibrahim As tidak serta merta melaksanakan perintah tersebut melainkan melalui musyawarah terlebih dahulu bersama sang anak.

Musyawarah antara keduanya bukanlah karena ragu-ragu, melainkan mempersiapkan pelaksanaan perintah Sang Ilahi. Sudah menjadi tabiat manusia bahwa perkara yang dihasilkan melalui musyawarah akan memberi pengaruh lebih kuat daripada sekadar menjalankan perintah begitu saja.

“Laksanakan apa yang diperintahkan kepadamu, Ayah!” merupakan jawaban Ismail As sebagai ayahnya, Nabi Ibrahim As.

Perintah mengorbankan anak benar-benar menjadi ujian yang berat bagi Nabi Ibharim As. Tidakkah beliau baru dikaruniai keturunan tatkala usianya memasuki 86 tahun, sedangkan pada saat itu Ismail As adalah anak satu-satunya bagi beliau!

Dengan dilaksanakannya perintah berkurban itu, tidak-Lah Allah Swt menginginkan darah ataupun dagingnya, melainkan Allah Swt menghendaki hamba-Nya berserah diri, tunduk, dan yakin kepada-Nya. Oleh sebab itu, Allah Swt mengganti posisi Nabi Ismail As dengan domba yang kemudian disembelih oleh Nabi Ibrahim As.

Qurban mulai disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad Saw pada tahun ke-2 Hijriah. Tahun dimana diperintahkan shalat Ied dan zakat maal (Hasyiah Bujairimi ‘ala Syarh Al-Minhaj: iv/294).

Hikmah disyariatkannya qurban kepada umat Islam antara lain; (1) bersyukur kepada Allah Swt atas limpahan karunia-Nya, (2) menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim As yang diperintahkan menyembelih hewan sebagai pengganti anaknya pada hari Nahr, (3) mengingatkan kaum mukminin pada ketabahan Nabi Ibrahim As dan Ismail As, dimana keduanya mengutamakan ketaatan dan kecintaan kepada Allah daripada kepada diri dan anak keturunan.

(Tulisan merupakan keluaran resmi dari Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025