Cash on Delivery (COD), menjadi salah satu sistem pilihan pembayaran jual beli secara online yang saat ini bisa kita lakukan, khususnya di marketplace.
Belakangan ini, ada banyak video transaksi secara COD viral di sosial media, penyebabnya tentu ketidakpahaman secara menyeluruh menganai sistem COD yang berlaku secara umum maupun yang tertera dalam marketplace yang dipilih.
Pasti tidak sedikit sahabat IZI yang penasaran dan ingin tau mengenai sistem COD dalam syariat Islam. Baiklah, langsung saja kita simak penjelasan dari pakarnya berikut ini.
Dikutip dari penjelasan Dr. Oni Sahroni Lc., MA., yang merupakan salah satu pakar dalam muamalah kontemporer, ia menjelaskan bahwa sistem COD dalam ketentuan syariat Islam diperbolehkan dengan 3 syarat;
Pertama, yang dibeli merupakan barang inden (tidak ada pada saat traansaksi atau maushuf fi dzimmah). Kedua, disepakati, bahwa alat bayarnya akan diserahterimakan pada saat barang diterima. Ketiga, pembeli diberikan hak untuk membatalkan pesanan jika barang yang diterima itu cacat/ tidak sesuai pesanan, hal ini ditujukan sebagai perlindungan pada konsumen.
Dalam penjelasan lanjutnya di chanel youtube-nya Muamalah TV tersebut, Dr. Oni Sahroni juga menyampaikan, bahwa diantara ahli fikih kontemporer yang memperbolehkan pembayaran diserahterimakan secara tidak tunai seperti halnya Cash on Delivery (COD), yakni Asy Syaikh Dr. Yusuf bin Abdullah Asy Syubaili.
Menuurt beliau, Cas on Delivery (COD) diperbolehkan dan tidak termasuk ta’jilul badalain yang maksudnya adalah uang tidak tunai dan barang tidak tunai. Dalam pendapatnya tersebut, Asy Syaikh Dr. Yusuf bin Abdullah Asy Syubaili juga mengacu pada hadis Rasulullah Shalaullahu Alaihi Wasalam sebagai berikut;
“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui”. (HR Bukhari, Shahih al-Bukhari).
Sebagaimana transaksi salam dan istishna’, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi Cash on Delivery (COD) merupakan transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadis Rasulullah tersebut.
Wallahu a‘lam bi as-shawab
Leave a Reply