Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Ketentuan COD dalam Syariat Islam

Agustiana Fajri2021-06-02T12:15:09+07:00
Agustiana Fajri Tanya Jawab Muamalah #COD, #COD dalam Syariat Islam, #Ketentuan COD dalam Islam, #Sistem COD, #Sistem COD dalam Pandangan Islam 0 Comments

Cash on Delivery (COD), menjadi salah satu sistem pilihan pembayaran jual beli secara online yang saat ini bisa kita lakukan, khususnya di marketplace.

Belakangan ini, ada banyak video transaksi secara COD viral di sosial media, penyebabnya tentu ketidakpahaman secara menyeluruh menganai sistem COD yang berlaku secara umum maupun yang tertera dalam marketplace yang dipilih.

Pasti tidak sedikit sahabat IZI yang penasaran dan ingin tau mengenai sistem COD dalam syariat Islam. Baiklah, langsung saja kita simak penjelasan dari pakarnya berikut ini.

Dr. Oni Sahroni – Sistem COD dalam Syariat Islam di Kanal Youtubenya Muamalah TV.

Dikutip dari penjelasan Dr. Oni Sahroni Lc., MA., yang merupakan salah satu pakar dalam muamalah kontemporer, ia menjelaskan bahwa sistem COD dalam ketentuan syariat Islam diperbolehkan dengan 3 syarat;

Pertama, yang dibeli merupakan barang inden (tidak ada pada saat traansaksi atau maushuf fi dzimmah). Kedua, disepakati, bahwa alat bayarnya akan diserahterimakan pada saat barang diterima. Ketiga, pembeli diberikan hak untuk membatalkan pesanan jika barang yang diterima itu cacat/ tidak sesuai pesanan, hal ini ditujukan sebagai perlindungan pada konsumen.

Dalam penjelasan lanjutnya di chanel youtube-nya Muamalah TV tersebut, Dr. Oni Sahroni juga menyampaikan, bahwa diantara ahli fikih kontemporer yang memperbolehkan pembayaran diserahterimakan secara tidak tunai seperti halnya Cash on Delivery (COD), yakni Asy Syaikh Dr. Yusuf bin Abdullah Asy Syubaili.

Menuurt beliau, Cas on Delivery (COD) diperbolehkan dan tidak termasuk  ta’jilul badalain yang maksudnya adalah uang tidak tunai dan barang tidak tunai. Dalam pendapatnya tersebut, Asy Syaikh Dr. Yusuf bin Abdullah Asy Syubaili juga mengacu pada hadis Rasulullah Shalaullahu Alaihi Wasalam sebagai berikut;

                “Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui”. (HR Bukhari, Shahih al-Bukhari).

Sebagaimana transaksi  salam dan istishna’, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi Cash on Delivery (COD) merupakan transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadis Rasulullah tersebut.

Wallahu a‘lam bi as-shawab

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025