Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Konsultasi Syariah “Purchase Order”

Ayu Lestari2019-10-18T16:09:19+07:00
Ayu Lestari Konsultasi #Dealer, #Insiatif Zakat, #Konsultasi Syariah, #Purchase Order, inisiatif zakat indonesia, zakat 0 Comments

Tahapan teknis pembiayaan kendaraan bermotor mungkin berbeda dari satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) satu dengan LKS yang lain. Tetapi, sebagai contoh, bisa dijelaskan dalam tahapan berikut.

Pertama, konsumen memilih unit yang akan dibeli. Konsumen datang ke dealer dan memilih unit barang yang akan dibelinya melalui LKS mitra dealer. Selanjutnya, dealer menyampaikan keinginan konsumen ke LKS. Dari aspek fikih, konsumen yang akan membeli kendaraan dari LKS tersebut itu menunjuk unit beserta dealer-nya. Hal ini sebagaimana penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI No 8 tentang Murabahah.

Kedua, LKS melakukan survei ke konsumen. LKS menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan survei ke nasabah untuk memastikan kemampuan keuangan konsumen dalam melunasi kewajibannya.

Ketiga, setelah lolos survei, LKS—sesuai sistem—mengeluarkan PO dan dikirimkan ke dealer. Pada umumnya, PO tersebut berisi LKS memesan unit kendaraan kepada dealer.

Dalam fikih, agar terjadi perpindahan kepemilikan maka—salah satunya—PO ini harus berisi ijab kabul (akad jual beli) antara perusahaan dan dealer yang diketahui, dipahami, dan disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, PO tersebut tidak boleh hanya berisi pesanan karena pesanan itu belum bermakna membeli sehingga belum terjadi perpindahan kepemilikan. Jika PO tersebut berisi ijab kabul, maka unit yang dipesan oleh konsumen itu telah menjadi milik LKS sehingga boleh dijual kepada konsumen. Sebagaimana Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang membolehkan kepemilikan secara prinsip.

Begitu juga sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i yang menegaskan perpindahan kepemilikan terjadi dengan adanya ijab kabul. Sebagaimana Standar Syariah AAOIFI No 18 tentang Taqabudh dan penegasan para ahli fikih bahwa syariah Islam mewajibkan serah terima sebagai bukti kepemilikan, tetapi tidak mengatur teknis serah terima tersebut, maka yang menjadi referensi teknis serah terima tersebut adalah tradisi pelaku pasar (urf tujjar).

Oleh karena itu, dengan terbitnya PO tersebut, LKS telah memiliki unit tersebut. Sebagaimana kaidah: “Yang menjadi referensi dalam akad adalah substansi dan makna, bukan redaksi atau penamaan” (al-‘ibrah fil ‘uqud lil maqashid wal ma’aniy la li alfadz wal mabaniy). Terlebih jika sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara lembaga keuangan syariah dan supplier (dealer) yang salah satu kesepakatannya menegaskan bahwa apabila ada PO yang dikeluarkan oleh LKS ke dealer dan disetujui, maka itu dikategorikan sebagai jual beli.

Keempat, akad murabahah. Masih dalam pertemuan petugas LKS dengan nasabah tersebut, ditandatangani akad murabahah (jual beli unit kendaraan) dengan seluruh dokumen pendukungnya. Pada saat yang sama, konsumen membayar uang muka (down payment/DP) ke dealer untuk memastikan kemampuan finansialnya dalam melunasi kewajibannya.
DP yang dimaksud mengacu kepada kaidah hamish al-jiddiyah (tanda keseriusan konsumen untuk melakukan pembelian). Apabila konsumen jadi membeli, DP tersebut menjadi harga. Namun, jika ada pembatalan, DP tersebut digunakan untuk menutupi kerugian riil yang terjadi akibat pembatalan tersebut. Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah.

Kelima, berdasarkan PO tersebut, dealer kemudian mengeluarkan unit tersebut dan menyerahkannya kepada konsumen. Keenam, dealer mengeluarkan invoice (tagihan) kepada LKS dan selanjutnya konsumen akan membayar angsuran ke LKS sesuai kesepakatan.
Jika konsumen telah membayar DP kepada dealer, besaran pembiayaan yang diberikan oleh LKS kepada konsumen itu tidak 100 persen, tetapi dikurangi DP tersebut. Namun, jika konsumen membayar DP kepada LKS, jumlah nominal yang dibayarkan kepada dealer itu 100 persen karena tanpa ada DP yang dibayarkan kepada dealer. Wallahu a’lam

Telah terbit di koran : Senin/ 30 September 2019, hal. 14

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026
  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026
  • Belajar Baca Qur’an di RSP IZI Jawa Tengah, Temani Ikhtiar dengan Cahaya Al-Qur’an 13 April 2026
  • Doa dan Dzikir Bersama di RSP IZI Jawa Tengah, Kuatkan Harapan di Tengah Ikhtiar Pengobatan 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,340)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (313)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025