Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Larangan Membenci Anak Perempuan

Ayu Lestari2019-07-09T15:31:07+07:00
Ayu Lestari Keluarga anak, IZI, keluarga, motivasi 0 Comments

Kelahiran anak laki-laki, hingga kini dianggap sebagai pelanggeng keturunan yang terhormat, sebaliknya, berbagai belitan kesedihan dan rasa malu menghantui pasangan yang di karuniai anak perempuan.
Padahal dalam islam, jika anak-anak perempuan itu dimuliakan yang terurai dalam sikap penuh kasih sayang.
.
Allah SWT berfirman :
“Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan Bumi, dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS.Asy-Syura : 49-50).
.
Artinya bahwa membenci anak perempuan termasuk salah satu perbuatan jahiliyah, yaitu orang-orang yang dicela Allah sebagaimana dalam firman-Nya :
“dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kebinaan ataukah akan menguburkanya kedalam tanah (hidup-hidup) ketahuilah. Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu “
.
Demikian pula dengan anak-anak perempuan, terkadang bagi seorang hamba, mereka itu membawa kebaikan didunia dan diakhirat. Tidak menyukai anak-anak perempuan berarti tidak menyukai sesuatu yang Allah SWT ridhai dan karuniakan kepada seorang hamba-Nya. Dan itu cukup sebagai suatu keburukan.
.
Shalih bin Ahmad berkata : “adalah ayahku apabila dikaruniai kelahiran seorang anak perempuan, beliau berkata : ‘para Nabi adalah ayah bagi anak-anak perempuannya.” Lalu beliau berkata :”sesungguh sekarang aku mengetahui faedah memiliki anak-anak perempuan.”
Ya’qub bin Bukhtan berkata : “Aku dikarunia tujuh orang anak perempuan. Setiap anak perempuanku lahir, aku langsung mendatangi Ahmad bin Hanbal Radhiallahu Anhu, maka beliau pun berkata kepadaku : ‘wahai Abu Yusuf, para Nabi itu adalah ayah bagi anak-anak perempuannya.” Ternyata, perkataan beliau ini membuat kegundahan hatiku hilang seketika. Wa Billa bit taufiq
.
Inilah diantara kemulian islam terhadap keberadaan anak perempuan. Tidak ada penyia-nyiaan, tidak ada peremehaan dan penghinaan semuanya sama di mata Allah yang membedakan adalah keimanannya.
.
Nah sahabat IZI semoga ilmunya bermanfaat nya dan dapat dipetik hikmahnya.
.
Sumber : Nurul Rohmah (Dari berbagai sumber)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025