Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

LAZNAS IZI Resmikan Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03: Integrasi Nilai Syariah Dalam Tata Kelola Modern

Syamil Abyan2025-05-05T16:56:40+07:00
Syamil Abyan Berita Media Nasional, Event IZI, IZI NEWS #IZI Pusat, Biro Kepatuhan Syariah, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Jakarta (5/5/25) — Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) resmi mengesahkan Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03 sebagai pedoman menyeluruh dalam memastikan setiap proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana umat berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah yang kuat dan terukur. Dokumen strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dr. Oni Sahroni, MA, serta Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, disaksikan oleh seluruh jajaran Board of Directors (BOD).

Kaidah ini mencakup lebih dari 890 poin yang mengatur seluruh aspek operasional lembaga, mulai dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, hingga proses internal kelembagaan dan pendistribusian dana kepada mustahik. Revisi ini berlaku secara nasional di seluruh kantor perwakilan IZI. Pembaruan ini merupakan respons terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi, termasuk integrasi prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 untuk memperkuat budaya antikorupsi dan integritas. Selain itu, pertumbuhan pesat IZI sepanjang 2020–2024, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari otoritas zakat dan keagamaan turut menjadi landasan penting bagi revisi ini.

Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa pengesahan Revisi 03 merupakan tonggak penting dalam perjalanan tata kelola zakat nasional. “Revisi ini adalah bentuk keseriusan kami untuk tidak hanya profesional secara manajerial, tetapi juga taat secara syar’i. Kami ingin setiap rupiah dana umat dikelola dalam sistem yang bersih, berintegritas, dan berkah,” ujar Wildhan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah IZI, Dr. Oni Sahroni, MA. Beliau menyatakan bahwa dokumen ini termasuk dalam kategori ḥaukamah, yaitu bagian dari tata kelola kelembagaan syariah. “Kaidah ini menjembatani nilai-nilai ilahiyyah dengan praktik kelembagaan. Bukan hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai penjaga akhlak dalam setiap proses yang dilakukan IZI,” jelas Oni.

IZI berharap bahwa Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03 ini dapat menjadi pilar utama dalam membangun sistem zakat yang unggul, berkeadaban, dan dipercaya masyarakat. Implementasinya akan dikawal secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah serta unit-unit pengendali internal, guna memastikan bahwa seluruh prinsip yang terkandung di dalamnya berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Harapan di Ujung Ramadan: Senyum Yatim & Duafa Pondok Labu Berkat Hadiah Lebaran dari Donatur IZI 20 March 2026
  • Bersama CIMB Niaga Syariah, IZI Hadirkan Harapan Lewat Program Sebar Al-Qur’an di Kampung Bina Mualaf 20 March 2026
  • Paket Ramadan Kuatkan Ukhuwah Jamaah Binaan Mualaf IZI di Kampung Sawah, Bekasi 20 March 2026
  • IZI Salurkan Program Sebar Qur’an dan Ifthor Takjil untuk Santri STIQ Ar-Rahman Jonggol 20 March 2026
  • Menutup Ramadan dengan Berbagi, Bank Jatim Gandeng IZI Jatim Hadirkan 10.000 Paket Perlengkapan Ibadah untuk Negeri 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,299)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (545)
  • Nuansa Keislaman (342)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,188)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (556)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025