Mana yang lebih utama, membayar hutang atau tunaikan zakat?
Berikut jawabannya dari Biro Kepatuhan Syariah IZI
–
Dalam hal ini ada dua keadaan:
Yang pertama, jika utang seseorang adalah untuk kebutuhan pokok yang mendesak seperti anak sakit, terkena musibah, atau yang sejenis, dan sudah jatuh tempo, maka utang harus dilunasi terlebih dahulu. Bahkan, hutang tersebut dapat mengurangi nishab.
Kedua, jika utang seseorang bersifat konsumtif seperti cicilan rumah, kendaraan, kartu kredit, atau yang sejenis, maka zakat harus dibayar terlebih dahulu dari pendapatan bruto sebelum dipotong untuk nafkah, cicilan, atau kebutuhan lainnya.
Allahu A’lam.
Leave a Reply