Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Masih Sering Berjalan di Depan Orang Sholat? Ini Hukumnya

Ayu Lestari2019-04-09T15:09:16+07:00
Ayu Lestari Adab adab sholat, dosa lewat di depan orang sholat, hukum lewat di depan orang sholat 0 Comments

Masih banyak umat Muslim yang belum tahu keharaman berjalan di depan orang sholat, mereka masih menganggap hal itu hanya tidak sopan saja, alhasil banyak orang menganggap enteng  masalah ini hanya karena alasan tidak sopan saja. Selain itu sering juga terjadi di Masjid banyak orang sholat  baik yang menggunakan atau tidak menggunakan sutrah (penghalang) kemudian ada orang lewat di depannya tapi membiarkannya saja, padahal kedua hal tersebut sangat terlarang.

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah bersabda “Apabila salah seorang di antara kalian sholat menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya penghalang baginya dari orang-orang terhadap sholatnya, lalu orang hendak lewat di depannya maka hendaklah ia  menahannya di arah dadanya. Jika orang tersebut tidak maudan  tetap ingin memaksa melewatinya hendaklah ia menahannya dengan keras (pukul dia) Karena dia adalah syaitan”(HR. Bukhari).

Sedangkan riwayat Muslim menyebutkan “Jika telah ditahan maka  ia tetap memaksa ingin lewat  hendaklah diserang karena yang menguasai dia adalah Qorinnya (syaitan yang bersamanya)”

Ketika kita sedang sholat dan sudah berusaha menghalangi orang yang akan lewat di depan kita maka sholat kita tidaklah batal. Justru kita akan berdosa jika membiarkan orang lewat depan kita. Begitu juga jika kita telah menahan orang yang hendak lewat, tapi orang tersebut  tetap memaksa lewat depan kita maka sholat kita tetaplah sah. Wallahua’lam

(Dari berbagai sumber)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Perluas Manfaat, IZI Jabar Salurkan Ifthar Takjil 11 March 2026
  • Penandatanganan MoU Mitra Unit Layanan Zakat antara DKM Nurussaadah dan IZI Banten 11 March 2026
  • Agenda Subuh: Awali Hari dengan Tilawah dan Hafalan di Asrama Beasiswa Mahasiswa Tahfidz UIN Walisongo 11 March 2026
  • Kolaborasi IZI dan Kementerian Agama Kanwil Jakarta Hadirkan Kebahagiaan bagi Yatim dan Duafa 11 March 2026
  • Hidupkan Ramadan dengan Al-Qur’an: IZI Jawa Tengah Gelar Sehari Bersama Qur’an di Rumah Singgah Pasien 11 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,168)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,184)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (645)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (533)
  • Nuansa Keislaman (317)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (289)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,135)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (447)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025