Definisi dan Ruang Lingkup
Zakat harta dagang atau ‘urudh tijarah adalah zakat yang dikenakan pada harta dagang. Harta dagang (‘urudh tijarah) adalah aset atau komoditas yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, dalam harta dagang harus ada 2 (dua) motivasi, yaitu:
- Untuk berbisnis (diperjualbelikan).
- Mendapatkan keuntungan.
Apabila tidak ada kedua motivasi tersebut maka tidak termasuk dalam harta atau aset dagang.
Seorang pedagang perlu membedakan mana yang termasuk harta dagang (urudh tijarah atau inventory) dan mana yang termasuk aset tetap (ushul tsabitah). Karena yang dihitung dalam zakat harta adalah urudh tijarah dan kasnya saja.
Piutang tidak lancar (macet) tidak termasuk ke dalam perhitungan zakat harta dagang karena belum memenunuhi syarat milik sempurna (milkun tamun) sampai diterima kembali.
Harta dagang atau urudh tijarah hanya mencakup harta yang dimiliki dan dipersiapkan untuk diperjualbelikan saja. Tidak termasuk seperti ada seseorang yang menjual rumah atau tanah hanya sekali saja untuk saving. Penjualan seperti itu tidak wajib zakat harta dagang. Akan tetapi, jika membeli atau menjual rumah kemudian beli untuk dijual lagi dan begitu seterusnya dengan 2 motivasi tersebut di atas, maka yang demikian itu termasuk harta dagang. Oleh karenanya maka wajib dizakati.
Selain yang disebutkan di atas, di antara yang termasuk aset perniagaan adalah tanah yang diperjualbelikan, aset yang belum terjual seperti aset inventori yang barangnya masih di dalam gudang.
Urudh tijarah mencakup inventory yang belum terjual. Sehingga ketika tiba waktu membayar zakat, kemudian masih terdapat aset-aset yang belum terjual seperti barang, tanah kavlingan, stok mainan, stok monitor, dan lain-lain dihitung ke dalam komponen nishab.
Zakat harta dagang diwajibkan kepada pedagang, yaitu orang yang memiliki langsung barang yang diperdagangkan. Di luar itu, apabila seeorang aktif dalam usaha dagang yang memperdagangkan barang bukan miliknya maka tidak diwajibkan zakat harta dagang kepadanya. Hal itu karena ia belum memenuhi syarat kepemilikan penuh (milkun taamun), di samping ia mendapatkan harta berupa gaji sehingga dapat dikenakan zakat pendapatan.
Dalil Disyariatkannya Zakat Harta Dagang
- Dalil Umum
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (At Taubah: 103)
- Dalil Khusus
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…”(Al Baqarah: 267)
Para ulama menyepakati bahwa yang dimaksud dengan “kasabtum” dalam ayat di atas adalah perniagaan, industri, emas atau perak.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»
Dari samrah bin Jundab ia berkata, amma ba’du, “sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk berjual beli (dagang).” (HR Abu Dawud)
- Menurut Ibnul Mudzir dalam Al-Ijma’. Ijma’ telah ditetapkan atas wajibnya zakat harta dagang.
Ketentuan Zakat Harta Dagang
- Nishab zakat harta dagang adalah senilai 85 gram emas.
- Perdagangan tersebut telah berjalan selama 1 tahun (haul).
- Kadar yang dikeluarkan 2,5%.
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
- Dikenakan pada perdagangan milik individu maupun perseroan
Cara Menghitung Zakat Harta Dagang
Rumus menghitung zakat harta dagang berdasarkan pendapat Maimun bin Mahran yang dinukil Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Fiqh Zakah) adalah sebagai berikut:
(Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%
Contoh Perhitungan Zakat Harta Dagang
Haji Mukmin adalah seorang pedagang perangkat IT. Pada akhir tahun pembukuan, diketahui barang-barang belum terjual senilai Rp. 300.000.000,- dan uang kas yang tercatat Rp. 75.000.000,-. Ia masih memiliki hutang sebesar Rp. 55.000.000,-, kewajiban lainnya yang belum dibayar sebesar Rp. 30.000.000,-, dan piutang macet yang belum dibayar oleh pelanggan sebesar Rp. 11.000.000,-. Tentukan zakatnya!
Jawab:
Ketentuan zakat harta dagang;
- Nishab senilai 85 gr emas. Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
- Kadarnya 2,5%.
Diketahui;
- Persediaan : 300.000.000,-
- Uang Kas : 75.000.000,-
- Hutang Usaha : 55.000.000,-
- Piutang macet : 11.000.000,-
- Kewajiban : 30.000.000,-
Maka zakatnya;
(Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%
= (300 jt + 75 jt + 0) – (55 jt + 30 jt) x 2,5%
= (375 jt – 85 jt) x 2,5%
= 290 jt x 2,5%
= 7.250.000,-
Jadi zakatnya adalah Rp 7.250.000,-
Leave a Reply