Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Memahami Zakat Harta Dagang (Urudh Tijarah): Syarat, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Syamil Abyan2025-03-04T17:27:46+07:00
Syamil Abyan Ayat of the Week, Edukasi dan Inspirasi Islami, Hadits of the Week Artikel Edukasi, Edukasi Zakat, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Definisi dan Ruang Lingkup

Zakat harta dagang atau ‘urudh tijarah adalah zakat yang dikenakan pada harta dagang. Harta dagang (‘urudh tijarah) adalah aset atau komoditas yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, dalam harta dagang harus ada 2 (dua) motivasi, yaitu:

  1. Untuk berbisnis (diperjualbelikan).
  2. Mendapatkan keuntungan.

Apabila tidak ada kedua motivasi tersebut maka tidak termasuk dalam harta atau aset dagang.

Seorang pedagang perlu membedakan mana yang termasuk harta dagang (urudh tijarah atau inventory) dan mana yang termasuk aset tetap (ushul tsabitah). Karena yang dihitung dalam zakat harta adalah urudh tijarah dan kasnya saja.

Piutang tidak lancar (macet) tidak termasuk ke dalam perhitungan zakat harta dagang karena belum memenunuhi syarat milik sempurna (milkun tamun) sampai diterima kembali.

Harta dagang atau urudh tijarah hanya mencakup harta yang dimiliki dan dipersiapkan untuk diperjualbelikan saja. Tidak termasuk seperti ada seseorang yang menjual rumah atau tanah hanya sekali saja untuk saving. Penjualan seperti itu tidak wajib zakat harta dagang. Akan tetapi, jika membeli atau menjual rumah kemudian beli untuk dijual lagi dan begitu seterusnya dengan 2 motivasi tersebut di atas, maka yang demikian itu termasuk harta dagang. Oleh karenanya maka wajib dizakati.

Selain yang disebutkan di atas, di antara yang termasuk aset perniagaan adalah tanah yang diperjualbelikan, aset yang belum terjual seperti aset inventori yang barangnya masih di dalam gudang.

Urudh tijarah mencakup inventory yang belum terjual. Sehingga ketika tiba waktu membayar zakat, kemudian masih terdapat aset-aset yang belum terjual seperti barang, tanah kavlingan, stok mainan, stok monitor, dan lain-lain dihitung ke dalam komponen nishab.

Zakat harta dagang diwajibkan kepada pedagang, yaitu orang yang memiliki langsung barang yang diperdagangkan. Di luar itu, apabila seeorang aktif dalam usaha dagang yang memperdagangkan barang bukan miliknya maka tidak diwajibkan zakat harta dagang kepadanya. Hal itu karena ia belum memenuhi syarat kepemilikan penuh (milkun taamun), di samping ia mendapatkan harta berupa gaji sehingga dapat dikenakan zakat pendapatan.

Dalil Disyariatkannya Zakat Harta Dagang

  1. Dalil Umum

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”  (At Taubah: 103)

  • Dalil Khusus

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…”(Al Baqarah: 267)

Para ulama menyepakati bahwa yang dimaksud dengan “kasabtum” dalam ayat di atas adalah perniagaan, industri, emas atau perak.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»

Dari samrah bin Jundab ia berkata, amma ba’du, “sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk berjual beli (dagang).” (HR Abu Dawud)

  • Menurut Ibnul Mudzir dalam Al-Ijma’. Ijma’ telah ditetapkan atas wajibnya zakat harta dagang.

Ketentuan Zakat Harta Dagang

  1. Nishab zakat harta dagang adalah senilai 85 gram emas.
  2. Perdagangan tersebut telah berjalan selama 1 tahun (haul).
  3. Kadar yang dikeluarkan 2,5%.
  4. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
  5. Dikenakan pada perdagangan milik individu maupun perseroan

Cara Menghitung Zakat Harta Dagang

Rumus menghitung zakat harta dagang berdasarkan pendapat Maimun bin Mahran yang dinukil Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Fiqh Zakah) adalah sebagai berikut:

(Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%

Contoh Perhitungan Zakat Harta Dagang

Haji Mukmin adalah seorang pedagang perangkat IT. Pada akhir tahun pembukuan, diketahui barang-barang belum terjual senilai Rp. 300.000.000,- dan uang kas yang tercatat Rp. 75.000.000,-. Ia masih memiliki hutang sebesar Rp. 55.000.000,-, kewajiban lainnya yang belum dibayar sebesar Rp. 30.000.000,-, dan piutang macet yang belum dibayar oleh pelanggan sebesar Rp. 11.000.000,-. Tentukan zakatnya!

Jawab:

Ketentuan zakat harta dagang;

  • Nishab senilai 85 gr emas. Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
    • Kadarnya 2,5%.

Diketahui;

  • Persediaan              : 300.000.000,-
  • Uang Kas                : 75.000.000,-
  • Hutang Usaha         : 55.000.000,-
  • Piutang macet         : 11.000.000,-
  • Kewajiban              : 30.000.000,-

Maka zakatnya;

(Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%

= (300 jt + 75 jt + 0) – (55 jt + 30 jt) x 2,5%

= (375 jt – 85 jt) x 2,5%

= 290 jt x 2,5%

= 7.250.000,-

Jadi zakatnya adalah Rp 7.250.000,-

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025