Diulas oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., di dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer halaman 60-62.
Menalangi atau meminjamkan terlebih dahulu dengan membayarkan zakat fitrah atas nama calon wajib zakat fitrah diperkenankan dengan beberapa syarat.
Pertama, terdapat daftar wajib zakat fitrah yang jelas, dan dapat dipastikan mereka akan menyalurkannya ke lembaga tersebut. Pastikan mereka bukan mustahik, sehingga penalangan ini bukan karena ketidakmampuan untuk membayar zakat fitrah, melainkan untuk masalah teknis saja. Sebab mereka akan menunaikan kewajiban zakat fitrahnya ke lembaga tersebut pada waktu yang ditentukan.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang hanya ditunaikan oleh keluarga atau pihak yang memenuhi rukun dan syaratnya, di antaranya adalah yang memiliki makanan sehari semalam.
Kedua, ada kepastian bahwa wajib zakat fitrah tersebut akan membayar zakat fitrah sesuai dengan jumlah yang tercatat dan sesuai dengan nominal yang sudah didistribusikan sehingga tidak ada kelebihan atau kekurangan.
Ketiga, dengan penalangan tersebut, maka terjadi utang piutang atau pinjaman antara wajib zakat fitrah dengan panitia zakat. Wajib zakat fitrah akan melunasi kewajiban atau pinjamannya kepada panitia atau lembaga, sesuai waktu yang ditentukan serta jumlah yang disepakati tanpa bunga dan bukan pinjaman ribawi.
Keempat, ada maslahat (hajat) yang nyata, khususnya bagi calon mustahik, sehingga zakat fitrah ditalangi terlebih dahulu oleh panitia. Misalnya membantu petani dan meningkatkan produksi tani dengan menggunakan donasi zakat fitrah untuk membeli produk beras mereka. Pembelian ini dilakukan sejak pertengahan Ramadhan karena membutuhkan waktu hingga dapat didistribusikan ke mustahik.
Wallahu a’lam bish shawab.
Leave a Reply