Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Menalangi Zakat Fitrah

Fitri Fauziah2021-05-11T21:32:53+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Islam fikih muamalah kontemporer, menalangi zakat fitrah, ustadz Dr. Oni Sahroni, zakat fitrah 0 Comments

Diulas oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., di dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer halaman 60-62.

Menalangi atau meminjamkan terlebih dahulu dengan membayarkan zakat fitrah atas nama calon wajib zakat fitrah diperkenankan dengan beberapa syarat.

Pertama, terdapat daftar wajib zakat fitrah yang jelas, dan dapat dipastikan mereka akan menyalurkannya ke lembaga tersebut. Pastikan mereka bukan mustahik, sehingga penalangan ini bukan karena ketidakmampuan untuk membayar zakat fitrah, melainkan untuk masalah teknis saja. Sebab mereka akan menunaikan kewajiban zakat fitrahnya ke lembaga tersebut pada waktu yang ditentukan.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang hanya ditunaikan oleh keluarga atau pihak yang memenuhi rukun dan syaratnya, di antaranya adalah yang memiliki makanan sehari semalam.

Kedua, ada kepastian bahwa wajib zakat fitrah tersebut akan membayar zakat fitrah sesuai dengan jumlah yang tercatat dan sesuai dengan nominal yang sudah didistribusikan sehingga tidak ada kelebihan atau kekurangan.

Ketiga, dengan penalangan tersebut, maka terjadi utang piutang atau pinjaman antara wajib zakat fitrah dengan panitia zakat. Wajib zakat fitrah akan melunasi kewajiban atau pinjamannya kepada panitia atau lembaga, sesuai waktu yang ditentukan serta jumlah yang disepakati tanpa bunga dan bukan pinjaman ribawi.

Keempat, ada maslahat (hajat) yang nyata, khususnya bagi calon mustahik, sehingga zakat fitrah ditalangi terlebih dahulu oleh panitia. Misalnya membantu petani dan meningkatkan produksi tani dengan menggunakan donasi zakat fitrah untuk membeli produk beras mereka. Pembelian ini dilakukan sejak pertengahan Ramadhan karena membutuhkan waktu hingga dapat didistribusikan ke mustahik.

Wallahu a’lam bish shawab.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Hangatnya Kebersamaan Sahur, IZI Jawa Tengah Bagikan 120 Paket untuk Jamaah I’tikaf di Malam Ramadan 18 March 2026
  • Laz Annur PLN IP UBP Tello Salurkan Paket Sembako untuk Lansia dan Janda Duafa Jelang Lebaran 1447 H 18 March 2026
  • Kolaborasi Tokopedia & IZI Ringankan Beban Warga Duafa Johar Baru Menjelang Lebaran 18 March 2026
  • Kuatkan Asa: IZI dan JAMKRINDO Syariah Hadirkan Senyum untuk Yatim & Duafa di Pondok Pesantren Al Nahdlah 18 March 2026
  • Witbox Care dan IZI Sumatera Barat Gelar Buka Bersama di Kampung Ramadan IZI Koto Kaciak 18 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,268)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (648)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (542)
  • Nuansa Keislaman (332)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (308)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,172)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (526)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025