Saat suami mencium istrinya, apakah dapat membatalkan puasanya ?
berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab:
Suami atau istri yang mencium pasangannya ketika salah satu atau keduanya berpuasa maka puasanya tetap sah, selama tidak sampai berhubungan suami istri. Terdapat beberapa hadist yang menjelaskannya :
Hadits Aisyah r.a.:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Rasulullah pernah mencium dan mencumbu dalam keadaan beliau berpuasa. Akan tetapi, beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya (untuk tidak sampai berhubungan) di antara kalian.”
(HR Bukhari 24154)
Hadits lain dari Aisyah r.a.:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُنِي وَهُوَ صَائِمٌ، وَأَنَا صَائِمَةٌ
“Rasulullah pernah mencium saya dalam keadaan beliau berpuasa dan saya pun berpuasa.”
(HR Abu Dawud 2384)
Umar bin Khattab r.a. pernah mengaduh kepada Rasulullah s.a.w. perihal tindakan yang menurutnya nilai kesalahannya begitu besar, yakni mencium sang istri. Rasulullah s.a.w mejawab:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Bagaimana pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur padahal engkau berpuasa?”
(HR Ibnu Khuzaimah 1999)
Rasulullah s.a.w. menganalogikan (qiyas) mencium dengan berkumur-kumur, dimana keduanya berpotensi mengarah pada hal yang membatalkan puasa, yakni masuknya air ke dalam kerongkongan dan berhubungan suami istri.
Dengan demikian, mencium istri ketika puasa boleh selama tidak sampai keluar air mani atau bahkan berhubungan badan.
Nahh, sahabat muslim semoga ilmunya dapat bermanfaat aamiin
Leave a Reply