Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Menjelang Iduladha, Ini 9 Titik Penyekatan di Tol Cikampek Selama PPKM Darurat

Fitri Fauziah2021-07-13T17:15:34+07:00
Fitri Fauziah Berita Media Nasional #iduladha, #Qurban, covid-19, Pandemi Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, ppkm darurat, ppkm darurat jawa bali, qurban 2021, qurban adalah, qurban artinya, qurban berasal dari kata, qurban menurut bahasa artinya, qurban online, qurban pandemi, qurban pandemi covid, qurban untuk orang yang sudah meninggal 0 Comments

PPKM Darurat yang diberlakukan sampai 20 Juli mendatang, bertepatan dengan momen Iduladha, berdampak pada pembatasan pergerakan kendaraan, salah satu diantaranya ialah di dalam tol Jakarta-Cikampek. Pembatasan pergerakan ini diwujudkan dengan didirikannya pos penyekatan di sembilan titik di tol Jakarta-Cikampek, seperti yang dilansir di Kumparan.

Berikut 9 titik tersebut:

  1. GT Bekasi Barat 1: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta
  2. GT Bekasi Timur 2: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta
  3. GT Tambun: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta dan Cikampek
  4. GT Cikarang Barat 4: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta
  5. GT Cibatu: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta
  6. GT Cikarang Timur: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta
  7. GT Karawang Barat 1: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang
  8. GT Karawang Timur 1: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang
  9. GT Cikampek: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek

Di sembilan titik tersebut akan diberlakukan sistem buka tutup, namun pemberlakuan ini sifatnya situasional.

Selama PPKM Darurat berlaku, penyekatan telah dilakukan di 72 titik, tutur Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo. Eks Kapolrestabes Bandung itu mengatakan, penyekatan dilakukan dengan kolaborasi bersama Kodam Jaya, Satpol PP DKI dan Pemprov DKI. Jumlah personel yang dikerahkan mencapai ribuan.

Ia mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengedepankan tindakan preventif dan edukasi kepada masyarakat di titik penyekatan. Sehingga tidak ada benturan dengan masyarakat.

Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaan ibadah Iduladha salah satunya qurban, agar sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memberikan solusi beribadah qurban aman di rumah saja dalam situasi PPKM Darurat, yaitu qurban daging olahan berbentuk abon. Hewan qurban yang digunakan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sehingga bisa dipantau manajemen pengolahannya, agar senantiasa tunduk pada protokol kesehatan dan siap disalurkan ke seluruh Indonesia.  

  • Abon Kita Qurban IZI, solusi berqurban di tengah pandemi. Bergizi dan mudah dinikmati.

Pasca penyaluran akan ada electronic report terkait pelaksanaan qurban. Laporan ini berupa video liputan dari awal sampai distribusi, agar masyarakat tetap bisa melihat tampilan hewan qurbannya.  

Silakan kunjungi https://zakatpedia.com/mitra

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Sekolah Pendamping RSP IZI Hadirkan Penguatan di Tengah Ujian Sakit 16 April 2026
  • Air yang Dinanti Akhirnya Mengalir: Senyum Bahagia SD PAB 23 Patumbak II Sambut Sumur Bor dari IZI 16 April 2026
  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026
  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,342)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (314)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025