Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, RSP IZI Sumut-YBM PLN Melaksanakan Kegiatan Kajian Bertema “Utang Puasa”

Fahmi Fansyuri2023-03-23T13:28:23+07:00
Fahmi Fansyuri Berita Media Nasional, IZI NEWS zakat 0 Comments

SUMATERA UTARA – Ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Ibadah puasa wajib dikerjakan secara langsung jika tidak ada halangan atau udzur seperti sakit, safar, dan wanita yang sedang haid. Selain puasa pada Bulan Ramadhan, puasa nazar juga wajib dikerjakan apabila telah bernazar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Apabila seorang muslim tidak mampu mengerjakan ibadah wajib pada Bulan Ramadhan karena kondisi tertentu, maka utang puasa tersebut wajib diganti dengan qadha atau fidyah. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami tata cara membayar utang puasa, termasuk pasien dan pendamping pasien di RSP IZI Sumut.

Berdasarkan kondisi tersebut, RSP IZI Sumut-ZIS Lintasarta menyelenggarkan kegiatan kajian bertema ”Utang Puasa” yang termasuk dalam kegiatan rutin pembinaan mustahik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSP IZI Sumut pada tanggal 16 Maret pukul 17.00-18.00 WIB. Adapaun materi kajian disampaikan oleh Ustadz Mulyadi Abu Bakar. Ustadz Mulyadi menjelaskan tentang pentingnya untuk membayar utang puasa karena utang puasa yang belum dibayar akan memberatkan seorang muslim ketika berada di yaumul hisab kelak. Ustadz Mulyadi juga menjelaskan bahwa terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa, yaitu qadha dan fidyah.

Qadha puasa adalah melaksanakan ibadah puasa selain pada Bulan Ramadhan apabila berhalangan untuk mengerjakan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan. Utang puasa wajib hukumnya dibayar qadha apabila orang tersebut masih mampu mengerjakan ibadah puasa pada hari-hari berikutnya. Misalnya orang yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan kemudian diberikan kesembuhan oleh Allah, maka dia wajib mengerjakan puasa qadha jika sudah sehat.

Sementara bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa lagi, diberikan keringanan berupa membayar fidyah. Adapun kondisi orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain menderita sakit parah dalam jangka waktu yang lama, bahkan sampai orang tersebut meninggal dunia karena sakit yang dia derita. Ketentuan membayar fidyah adalah dengan 1 mud makanan pokok (sekitar 700 gram) untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan.

Selain utang puasa wajib pada Bulan Ramadhan, puasa nazar juga wajib dibayar apabila seorang muslim bernazar kepada Allah. Akan tetapi, Ustadz Mulyadi tidak menganjurkan untuk bernazar dan menjelaskan bahwa nazar hukumnya makhruh. Bahkan, nazar termasuk ke dalam ciri-ciri orang yang sombong.

Pasien dan pendamping pasien sangat antusias saat menghadiri kegiatan kajian tersebut, bahkan beberapa di antara mereka ada juga yang bertanya kepada Ustdadz Mulyadi, salah satunya Nur Sahira (22 tahun) yang menderita sakit lipoma. Nur Sahira bertanya, “Ustadz, siapa saja orang boleh menqadha puasa seseorang apabila orang tersebut sakit parah?”. Ustadz Mulyadi menjelaskan bahwa yang boleh mengqadha puasanya adalah ahli waris, yaitu anak, saudara, dan boleh juga ayah atau ibunya. Yang boleh mengqadha tidak hanya satu orang, tetapi juga dapat dibagi-bagi dengan ahli waris lainnya.

Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan makan puding buah bersama pasien dan pendamping pasien. Diharapkan kegiatan materi yang telah diberikan dapat menambah khazahah pengetahuan pasien dan pendamping pasien.

(Raka/IZI Sumut).

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fahmi Fansyuri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BDI Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 9 Sebar Puluhan Qur’an di Kukar dan Samarinda 12 March 2026
  • Paragon Corp DC Samarinda dan IZI Kaltim Salurkan 200 Paket Sembako Ramadan untuk Warga Samarinda 12 March 2026
  • Rambut Rontok Karena Kemoterapi, Tak Lunturkan Semangat Ningsih Pasien RSP IZI Jateng untuk Sembuh 12 March 2026
  • 110 Paket Buka Puasa untuk Santri dan Jamaah Musholla Disalurkan IZI Kaltim–BDI PHKT 12 March 2026
  • IZI Kaltim Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Janda Lansia dan Warga Miskin 12 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,168)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,195)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (646)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (534)
  • Nuansa Keislaman (319)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (290)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,139)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (456)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025