SUMATERA UTARA – Ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Ibadah puasa wajib dikerjakan secara langsung jika tidak ada halangan atau udzur seperti sakit, safar, dan wanita yang sedang haid. Selain puasa pada Bulan Ramadhan, puasa nazar juga wajib dikerjakan apabila telah bernazar kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Apabila seorang muslim tidak mampu mengerjakan ibadah wajib pada Bulan Ramadhan karena kondisi tertentu, maka utang puasa tersebut wajib diganti dengan qadha atau fidyah. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami tata cara membayar utang puasa, termasuk pasien dan pendamping pasien di RSP IZI Sumut.
Berdasarkan kondisi tersebut, RSP IZI Sumut-ZIS Lintasarta menyelenggarkan kegiatan kajian bertema ”Utang Puasa” yang termasuk dalam kegiatan rutin pembinaan mustahik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSP IZI Sumut pada tanggal 16 Maret pukul 17.00-18.00 WIB. Adapaun materi kajian disampaikan oleh Ustadz Mulyadi Abu Bakar. Ustadz Mulyadi menjelaskan tentang pentingnya untuk membayar utang puasa karena utang puasa yang belum dibayar akan memberatkan seorang muslim ketika berada di yaumul hisab kelak. Ustadz Mulyadi juga menjelaskan bahwa terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa, yaitu qadha dan fidyah.
Qadha puasa adalah melaksanakan ibadah puasa selain pada Bulan Ramadhan apabila berhalangan untuk mengerjakan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan. Utang puasa wajib hukumnya dibayar qadha apabila orang tersebut masih mampu mengerjakan ibadah puasa pada hari-hari berikutnya. Misalnya orang yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan kemudian diberikan kesembuhan oleh Allah, maka dia wajib mengerjakan puasa qadha jika sudah sehat.
Sementara bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa lagi, diberikan keringanan berupa membayar fidyah. Adapun kondisi orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain menderita sakit parah dalam jangka waktu yang lama, bahkan sampai orang tersebut meninggal dunia karena sakit yang dia derita. Ketentuan membayar fidyah adalah dengan 1 mud makanan pokok (sekitar 700 gram) untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan.
Selain utang puasa wajib pada Bulan Ramadhan, puasa nazar juga wajib dibayar apabila seorang muslim bernazar kepada Allah. Akan tetapi, Ustadz Mulyadi tidak menganjurkan untuk bernazar dan menjelaskan bahwa nazar hukumnya makhruh. Bahkan, nazar termasuk ke dalam ciri-ciri orang yang sombong.
Pasien dan pendamping pasien sangat antusias saat menghadiri kegiatan kajian tersebut, bahkan beberapa di antara mereka ada juga yang bertanya kepada Ustdadz Mulyadi, salah satunya Nur Sahira (22 tahun) yang menderita sakit lipoma. Nur Sahira bertanya, “Ustadz, siapa saja orang boleh menqadha puasa seseorang apabila orang tersebut sakit parah?”. Ustadz Mulyadi menjelaskan bahwa yang boleh mengqadha puasanya adalah ahli waris, yaitu anak, saudara, dan boleh juga ayah atau ibunya. Yang boleh mengqadha tidak hanya satu orang, tetapi juga dapat dibagi-bagi dengan ahli waris lainnya.
Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan lancar dan ditutup dengan makan puding buah bersama pasien dan pendamping pasien. Diharapkan kegiatan materi yang telah diberikan dapat menambah khazahah pengetahuan pasien dan pendamping pasien.
(Raka/IZI Sumut).
Leave a Reply