Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Muzakki dan Keistimewaan Sholawat Baginya

dhul.ikhsan2020-10-06T18:53:26+07:00
dhul.ikhsan Tanya Jawab Islam inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, muzakki 0 Comments

Muzakki memiliki kaitan erat dengan zakat. Sebagaimana ibadah lainnya, zakat memiliki keistimewaan ekslusif dan kemuliaan yang tak kalah utamanya.

  • Muzakki
    “Muzakki dan Keistimewaan Sholawat Baginya” – Salah satu inovasi IZI berupa Zakat Drive Thru, yang memudahkan Muzakki membayar zakatnya. Dok. IZI

Seperti apa keutamaan seorang muzakki, dan seperti apa penjelasan seseorang yang disebut muzakki itu? Berikut Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memberi keterangan lebih lanjut.

Pengertian Muzakki

Seseorang yang sudah wajib menunaikan zakat disebut sebagai Muzakki (مُزَكِّي) atau Wajib Zakat. Kata “Muzakki” dalam Bahasa Arab adalah bentuk subyek (fa’il) dari akar kata zakkaa – yuzakkiy (زَكَّى – يُزَكِّي).

Wajib zakat ditetapkan berdasarkan standar minumum kekayaan yang wajib dizakati yang dikenal dengan nama nishab. Harta seorang muslim yang sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Jika belum maka tidak ada kewajiban zakat pada harta tersebut. (Oni Sahroni et al, 2018: 147)

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (23/231), disebutkan kriteria muzaki yang disepakati oleh para ulama, antara lain: Muslim, Baligh, Berakal, Mengetahui kewajiban zakat, Mempunyai harta yang telah mencapai nishab, Harta yang akan dikeluarkan zakatnya telah memenuhi syarat, dan Mampu melaksanakan zakat.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (2006: 1/141) menjelaskan syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab, yaitu : Milik penuh bagi muzaki, Berkembang, Lebih dari kebutuhan pokok, Bebas dari hutang, Berlalu haul 1 tahun untuk beberapa jenis harta.

Keistimewaan Muzakki

Seorang muzakki yang telah menunaikan kewajiban zakatnya berhak mendapatkan keistimewaan yang tidak diraih dengan amal ibadah lain. Kaum muslimin pada umumnya mengenal shalawat itu diperuntukkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, Nabiyullah Ibrahim AS, dan para keluarga beserta sahabat mereka. Selain kepada orang-orang mulia tersebut, seorang muzaki juga berhak mendapatkan shalawat secara khusus yang diucapkan oleh amil.

Imam Bukhari (1497) meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW ketika ada orang yang datang membayar zakat beliau bersabda, ‘Allahumma Shalli ‘Alaihim.’ Ayahku kemudian mendatangi beliau – membayar zakat – lalu beliau bersabda, ‘Allahumma Shalli ‘Ala Ali Abi Aufa’”.

Selain shalawat tersebut, amil juga berkewajiban untuk mendoakan muzaki ketika menerima titipan amanah dari muzaki. Hal itu berdasarkan perintah Allah SWT dalam surah At-Taubah: 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Imam Nawawi (n d: 6/169) menjelaskan bahwa tidak ada lafaz doa khusus yang dibaca oleh amil untuk muzaki. Boleh dengan bacaan atau lafaz apa saja. Hanya saja, doa yang paling disukai oleh Imam Syafii adalah sebagai berikut:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وبارك لك فيما ابقيت

“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”

‘Muzaki’ bukan sekedar kata yang menunjukkan status sosial seseorang, melainkan juga gelar yang memberikan kemuliaan bagi orang yang memilikinya di sisi Allah SWT dan Rasul-Nya.

Allahu A’lam. Semoga Allah SWT memudahkan kita sebagai kaum muslimin untuk menunaikan ibadah zakat, sehingga kita mendapatkan gelar kemuliaan sebagai Hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat. (BKS IZI)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025