Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Pahala Memberi Utang Lebih Besar Daripada Sedekah, Tapi…

Ayu Lestari2018-05-11T03:33:17+07:00
Ayu Lestari Muda-Mudi 0 Comments

“Sedekah berpahala sepuluh kalinya, sedangkan memberi pinjaman berpahala delapan belas kalinya.” Rasulullah bertanya kepada Jibril, “Wahai Jibril, mengapa pinjaman lebih utama daripada sedekah?” Lalu Jibril menjawab, “Karena seorang peminta-minta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sedangkan orang yang meminta pinjaman, ia tidak akan meminta pinjaman kecuali karena kebutuhan.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

IZI-ers, memang benar pahala memberi utang lebih besar daripada sedekah, tapi… jangan sampai kita salah prioritas dalam memberikan pinjaman yaa. Tidak sedikit orang yang salah ketika berbaik hati mengutangkan orang lain. Di mana salahnya? Yuk, kita bahas sedikit banyaknya…

  1. Memberi utang untuk gaya hidup

Ada lho orang yang berutang untuk membeli baju branded, arloji mewah, tas edisi terbatas, atau jalan-jalan ke luar negeri. Hadeuh… untuk orang yang seperti ini, jangan deh meminjamkan uang, karena kebutuhannya tidak prioritas. Kalau mau meminjamkan uang, pastikan untuk kebutuhan utama misalnya untuk membeli susu anak, untuk membeli makanan sehari-hari, atau lebih baik lagi kalau untuk membeli suatu benda yang dapat digunakannya untuk menghasilkan uang/ berproduktivitas, seperti: Gerobak dagangan, mesin jahit, dan lain-lain.

Jika kita salah memberikan pinjaman, bisa-bisa bukan pahala yang diperoleh, bisa jadi sebaliknya… karena kita membantu seseorang untuk melakukan keborosan dengan gaya hidup yang takkan pernah terpuasi.

  1. Meminta pengembalian utang yang lebih besar dari yang dipinjamkan

Alias utang berbunga. Hmm… ini sih namanya riba, dan ini justru mendatangkan laknat Allah, na’udzubillah min dzalik.

Mungkin IZI-ers ada yang berkomentar… terus apa untungnya saya pinjamkan orang itu uang kalau tidak dapat kelebihannya? Nah, kalau ingin memberi pinjaman namun mendapat kelebihan, berikan saja dalam bentuk barang. Misalnya orang tersebut memerlukan mesin jahit, belikan mesin seharga 2 juta, namun jual kepadanya 2,5 juta bisa dicicil setahun misalnya, ini adalah jual beli dan bukan riba.

“Bahwasanya beliau didatangi oleh dua malaikat lalu mereka berkata: “Marilah ikut bersama kami, hingga akhirnya dua malaikat itu membawa beliau ke sebuah sungai darah, di dalam sungai tersebut ada seorang yang sedang berenang. Sementara itu di pinggir sungai ada orang lain yang menghadap ke bebatuan dan ia memandang ke arah orang yang berenang di tengah sungai. Jika orang yang berada di tengah sungai itu ingin keluar darinya, maka laki-laki yang di pinggir kali melempari mulutnya dengan batu, sehingga ia kembali lagi ke tempatnya semula. Lalu Nabi berkata: “Aku bertanya kepada dua malaikat tentang orang yang berada di sungai itu, maka mereka menjawab, “adapun orang yang engkau datangi tadi di sungai lalu mulutnya disumpal batu, dia adalah pemakan riba.” (HR. Al-Bukhari)

  1. Sudah tahu bahwa si peminjam utang berniat tidak akan mengembalikan utangnya

IZI-ers tentu pernah mengenal adanya karakter orang yang hobi berutang dan berbohong, ia selalu memungkiri janjinya dalam membayar utang, tar-sok tar-sok (entar-besok) setiap kali ditagih. Nah, jika sudah mengetahui karakter buruk orang tersebut, sebaiknya hindarkan diri meminjamkan uang untuknya, karena sesungguhnya seseorang yang berutang dengan niat tidak akan mengembalikannya… sama saja seperti seorang pencuri.

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Nah, IZI-ers… ketika mendapat kesempatan untuk bersedekah atau memberikan pinjaman, bisa memilih dengan cepat yaa… mana yang lebih prioritas dan mana yang lebih besar pahalanya di sisi Allah. Jika memang orang yang meminta pinjaman sangat memerlukan bantuan, maka memberinya pinjaman adalah lebih prioritas dan lebih besar kebaikannya in syaa Allah. Bahkan jika ia menunda pembayaran utangnya dan kita mempermudahnya… maka setiap harinya kita bisa memperoleh tambahan pahala, subhanallah.

Semoga orang-orang yang meringankan kesulitan orang lain, akan Allah terima amal ibadahnya, dan Allah permudah urusannya di dunia maupun akhirat.

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalam telah bersabda: “Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.” (Shahih Muslim)

 

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025