Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

PayLater Marketplace dalam Pandangan Islam

Agustiana Fajri2021-09-06T14:01:51+07:00
Agustiana Fajri Konsultasi, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah #Fikih Muamalah, #Hukum PayLater dalam Islam, #PayLater, #PayLater dalam Pandangan Islam, #PayLayer dalam Syariat Islam, Dr. Oni Sahroni 0 Comments

Salah satu hal menggiurkan yang ditawarkan pasar online adalah sistem “pembayaran nanti” atau yang lebih dikenal dengan PayLater. Dalam sistem ini pembeli berhutang kepada pihak ketiga atau pemilik e-commerce, sehingga dikenakan biaya tambahan di luar jumlah jual beli, seperti biaya admin dan bunga hutang/ cicilan.

Di tengah maraknya penggunaan PayLater, banyak sekali yang bertanya dan ingin mengetahui bagaimana hukum syariat Islam mengenai transaksi PayLater ini. Untuk menjawab hal ini, kami suguhkan jawaban dari Pakar Muamalah dan Fikih Kontemporer, yakni Ustaz Dr. Oni Syahroni, Lc. MA.

Dalam akun youtube yang diasuhnya, yaitu “Muamalah Daily” Ustaz Dr. Oni Sahroni menjawaban pertanyaan pandangan Islam mengenai PayLater ini dengan 3 poin. Pertama, merujuk sekema para pihak maka bisa dipilah dalam 2 kondisi, pertama jika kreditur sebagai pihak ketiga (bukan penjual) maka kredit tersebut dapat dikategorikan kredit ribawi.

“Jadi misalnya si A pinjem 1 juta, kemudian beli ke si B sebagai penjual, setelah itu si A melunasi pinjaman atau kreditnya 1,2 juta, maka yang dilakukan si A adalah kredit ribawi yang tidak diperbolehkan, karena 200 ribu ada fee tas kredit yang diterimanya,” jelas Ustaz Oni Sahroni.

Lanjutnya beliau menerangkan, menurutnya beda halnya ketika kreditur adalah si penjual sendiri. Dalam kata lain, si penjual mengkreditkan barang yang dijualnya dengan harga yang telah disepakati, jika cash sekian dan jika kredit sekian.

“Misalnya, harga tas kalau tunai 100 ribu tapi jika tidak tunai (kredit) 125 ribu, maka yang 25 ribu ini adalah margin dari jual beli yang halal, selama yang beli halal dan seluruh ketentuan jual belinya terpenuhi,” tambahnya.

Selengkapnya simak tayangan berikut ini;

Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc. MA., dalam Konsultasi Syariah Online di Youtube Muamalah Daily

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025