Pembahasan mustahik zakat menitikberatkan kepada siapa saja yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.
Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia menjelaskan terkait definisi Mustahik dan ragam Mustahik pada artikel sebelumnya. Pada kesempatan kali ini, ada tata cara yang harus diperhatikan saat penyalurannya.
Di dalam pembahasan Mustahik kali ini BKS IZI membagi dua sifat penyaluran zakat kepada para penerima manfaat. Berikut penjelasannya.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Mustahik adalah pembagiannya sesuai pemaknaan di dalam Alquran. Seperti halnya pemaknaan sifat kepada fakir, miskin, amil, dan muallaf.
Pemaknaan kelompok ini adalah bahwa Allah SWT menyebutkan mereka dengan huruf lam (لِ) yang bermakna tamlik (kepemilikan). Artinya, sifat distribusi kepada mereka adalah untuk diserahkan dan dimiliki oleh kelompk tersebut. Mereka memiliki hak untuk mentasharrufkan dana zakat tersebut untuk kepentingan mereka sendiri.
Berbeda dengan asnaf yang disebutkan setelah mereka; riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Mereka disebut menggunakan awalan fi (في) yang bermakna dharf.
Artinya, dana zakat tidak diserahkan secara langsung kepada kelompok mustahik ini untuk dimiliki, melainkan diserahkan untuk menyelesaikan masalah yang sedang mereka hadapi.
Seperti gharim, dana zakat diberikan kepada debitur untuk melunasi hutangnya, pada pelajar (fi sabilillah) diberikan beasiswa, ibnu sabil dibelikan tiket dan bekal untuk meneruskan perjalananya, dan tebusan riqab dibayarkan kepada tuannya sehingga ia bebas.
Demikian pembahasan mustahik terkait tata cara penyalurannya. Teknisnya telah diatur sesuai sifat mereka yang digambarkan oleh Alquran. Insyaallah, jika sekiranya perihal ini diikuti dan dijalani akan memberikan dampak yang efektif di dalam meningkatkan taraf hidup berbangsa dan bernegara. (BKS IZI)
Leave a Reply