Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Pembahasan Mustahik dari Segi Sifat dan Penyalurannya

dhul.ikhsan2020-10-13T14:28:46+07:00
dhul.ikhsan Tanya Jawab Islam Biro Kepatuhan Syariah, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, pembahasan mustahik, tata cara penyaluran zakat 0 Comments

Pembahasan mustahik zakat menitikberatkan kepada siapa saja yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.

  • pembahasan mustahik
    “Pembahasan Mustahik dari Segi Sifat dan Penyalurannya” – Dok. IZI

Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia menjelaskan terkait definisi Mustahik dan ragam Mustahik pada artikel sebelumnya. Pada kesempatan kali ini, ada tata cara yang harus diperhatikan saat penyalurannya.

Di dalam pembahasan Mustahik kali ini BKS IZI membagi dua sifat penyaluran zakat kepada para penerima manfaat. Berikut penjelasannya.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Mustahik adalah pembagiannya sesuai pemaknaan di dalam Alquran. Seperti halnya pemaknaan sifat kepada fakir, miskin, amil, dan muallaf.

Pemaknaan kelompok ini adalah bahwa Allah SWT menyebutkan mereka dengan huruf lam (لِ) yang bermakna tamlik (kepemilikan). Artinya, sifat distribusi kepada mereka adalah untuk diserahkan dan dimiliki oleh kelompk tersebut. Mereka memiliki hak untuk mentasharrufkan dana zakat tersebut untuk kepentingan mereka sendiri.

Berbeda dengan asnaf yang disebutkan setelah mereka; riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Mereka disebut menggunakan awalan fi (في) yang bermakna dharf.

Artinya, dana zakat tidak diserahkan secara langsung kepada kelompok mustahik ini untuk dimiliki, melainkan diserahkan untuk menyelesaikan masalah yang sedang mereka hadapi.

Seperti gharim, dana zakat diberikan kepada debitur untuk melunasi hutangnya, pada pelajar (fi sabilillah) diberikan beasiswa, ibnu sabil dibelikan tiket dan bekal untuk meneruskan perjalananya, dan tebusan riqab dibayarkan kepada tuannya sehingga ia bebas.

Demikian pembahasan mustahik terkait tata cara penyalurannya. Teknisnya telah diatur sesuai sifat mereka yang digambarkan oleh Alquran. Insyaallah, jika sekiranya perihal ini diikuti dan dijalani akan memberikan dampak yang efektif di dalam meningkatkan taraf hidup berbangsa dan bernegara. (BKS IZI)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Hangatnya Sedekah Sahur dari Donatur IZI Temani I’tikaf Warga Rusunawa Green Jagakarsa 13 March 2026
  • Tangis Haru dan Tawa Bahagia Warnai Program Bingkisan Lebaran Yatim dan Duafa untuk Anak-anak Yayasan Ma’al Bina Insani 13 March 2026
  • Mushafnya Tidak Lagi Usang; IZI Jabar Distribusikan Program Sebar Al Qur’an 13 March 2026
  • IZI Sumut Salurkan Paket Ifthar dan Takjil bagi Penghafal Al-Qur’an di Kota Medan 13 March 2026
  • Menjaga Semangat Hafalan: IZI Jawa Tengah Salurkan Beasiswa Yatim Tahfidz di Kota Semarang 13 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,170)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,202)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (646)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (534)
  • Nuansa Keislaman (322)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (292)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,140)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (463)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025