Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Ponpes Cahaya Mutiara Qur’ani Luncurkan Huffadz Water, Air Minum Kemasan untuk Syiar Dakwah dan Ekonomi Mandiri

Syamil Abyan2024-12-16T16:36:50+07:00
Syamil Abyan Berita Media Nasional, Event IZI, IZI NEWS, Motivasi 0 Comments

Bandung – Dalam upaya mendukung kemandirian ekonomi pondok pesantren sekaligus memperluas syiar dakwah, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Barat meluncurkan program pemberdayaan ekonomi berbasis dakwah melalui produk air minum kemasan bernama Huffadz Water, Rabu (11/12). Program ini resmi diluncurkan di Pondok Pesantren Cahaya Mutiara Qur’ani, Bandung, sebagai langkah strategis untuk menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pesantren, tetapi juga memperkuat peran sosial pesantren di tengah masyarakat. Dalam sambutannya, Ustadz Dani, pimpinan Pondok Pesantren Cahaya Mutiara Qur’ani, mengungkapkan harapannya agar program ini menjadi berkah bagi pesantren dan masyarakat sekitar. “Dalam Al-Qur’an, QS. Al-Anbiya’ ayat 30 menyebutkan bahwa segala sesuatu yang hidup berasal dari air. Semoga dengan program ini, air menjadi sumber keberkahan dan kemandirian ekonomi bagi pesantren,” ujarnya.

Air Mineral dari Pesantren untuk Umat

Dian Mardiana, Kepala Perwakilan IZI Jawa Barat, turut menyampaikan apresiasinya kepada para donatur yang telah mendukung program ini. “Alhamdulillah, semoga Huffadz Water menjadi produk yang berkah, sukses, dan mampu menjadi supplier air minum terbaik, terutama di Kota Bandung. Terima kasih kepada para donatur yang telah berkontribusi, semoga menjadi amal jariyah yang mengalir hingga akhirat,” ungkapnya.

Air minum kemasan Huffadz Water tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan internal pesantren, tetapi juga untuk masyarakat umum. Dengan sertifikasi halal yang telah diperoleh, produk ini diharapkan menjadi pilihan air minum berkualitas dan aman bagi semua kalangan. Selain itu, Ketua Yayasan Cahaya Mutiara Qur’ani, Bapak Dani, menekankan pentingnya program ini sebagai model bisnis berbasis sedekah. “Harapannya, melalui usaha ini, pesantren dapat bersedekah sambil berbisnis. Program ini tidak hanya bermanfaat bagi pesantren, tetapi juga untuk masyarakat sekitar,” katanya.

IZI Perwakilan Jawa Barat berharap program ini menjadi langkah awal untuk pengembangan lebih banyak inisiatif pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren di masa depan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Huffadz Water diharapkan mampu menjadi simbol sinergi antara dakwah, ekonomi, dan manfaat sosial yang luas.

Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi lebih banyak pesantren untuk menciptakan peluang ekonomi mandiri yang membawa keberkahan bagi umat.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk 22 Siswa MTs Raudhatul Falah Sukaraja Bogor 10 April 2026
  • IZI Jateng Konsisten Dampingi Sri Suprapti Selama Bulan Ramadan, Perkuat Usaha Batik Difabel Binaan PT PLN Indonesia Power UBP Semarang 10 April 2026
  • IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Lapak Berkah PT KJG, Ajak Penerima Manfaat Jaga Ibadah dan Pererat Silaturahmi Pasca Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Gelar Supervisi Monitoring Lapak Berkah PT KJG, Dampingi Usaha Warti dan Yatin Selama Bulan Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Dampingi Perjuangan Difabel Tangguh Lewat Supervisi Monitoring Usaha Roti Seruni Binaan MTT Jateng-DIY 8 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,334)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (653)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (215)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (548)
  • Nuansa Keislaman (350)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (311)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025