Menurut jumhur ulama dan salah satu riwayat Imam Malik, hewan yang paling utama untuk diqurbankan secara berurutan adalah unta, sapi, lalu kambing.
Muhammad Suharsono, Ketua Biro Kepatuhan Syariah dari Inisiatif Zakat Indonesia menuturkan bahwa jumhur ulama melihat qurban sebagai salah satu amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (qurbah), sebagaimana amal-amal qurbah yang lain. Hal itu memungkinkan qurban untuk diqiyaskan.
Macam-Macam Qiyas Keutamaan Jenis Hewan Qurban
Qiyas yang pertama adalah kepada keutamaan orang yang mendatangi masjid untuk shalat Jumat, yakni keumuman sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju Masjid, maka dia seolah berkurban seekor unta. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Dan barangiapa datang pada kesempatan (saat) ketiga maka dia seolah berkurban seekor kambing yang bertanduk.” (HR Bukhari 881 dan Muslim 851)
Qiyas kedua adalah kepada pilihan yang utama dalam memerdekakan budak, di mana unta lebih mahal daripada sapi dan kambing. Diriwayatkan dari Abu Dzar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Yang paling mahal harganya dan paling bernilai bagi tuannya.” (HR Bukhari 2518)
Qiyas selanjutnya yang juga menjadi salah satu riwayat Imam Malik adalah kepada menyembelih hadyu, dimana yang paling utama adalah unta, sapi, lalu kambing.
Pendapat kedua adalah riwayat dari Imam Malik bahwa yang utama adalah kambing, disusul kemudian sapi lalu unta. Hal itu berdasarkan pada riwayat sunnah fi’liyah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berqurban melainkan dengan kambing kibas. Hanya saja diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW juga pernah menyembelih kambing dan unta di tempat shalat ied.
Pendapat ini juga berdalil kepada qiyas, yakni mengqiyaskan qurban umat Nabi Muhammad SAW kepada kenyataan bahwa Nabi Ismail AS posisinya digantikan dengan sembelihan kambing yang besar. (Lihat: Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 2018: 446-447 & Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/374-375)
Leave a Reply