Resminya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan diperbolehkannya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan dimanfaatkan baik oleh lembaga zakat atau sosial lainnya untuk membagikan daging kurban dalam bentuk olahan.
Hal ini tentunya menjadi tren baru bagi kita umut muslim di Indonesia yang biasa menerima daging kurban segar selepas dipotong. Adanya inovasi olahan daging kurban ini juga didasari situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda dunia.
Dalam proses menunaikan ibadah hewan kurban ini tentunya kita berharap dapat berjalan dengan baik tanpa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penularan Covid-19. Karenanya perlu dipikirkan proses dengan hasil terukur dalam mengelola daging kurban di tengah pandemi ini. Terlebih prosesmya aman dan baik untuk pekurban, penerima, serta panitia pelaksana.
Olahan daging kurban yang dikelola tiap lembaga pun beraneka ragam, ada yang diolah menjadi kornet, abon, frozen food dan sebagainya. Dalam momen ini Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) lebih memilih abon sebagai olahan daging kurban para dontur.
Tentu ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk kemudian menentukan pilihan ini. Pengolahan daging kurban dalam bentuk abon sendiri bisa dibilang paling praktis, karena ia tidak perlu dimasak kembali sehingga penerima bisa langsung mengonsumi tanpa harus mengeluarkan biaya lagi. Tak hanya itu, daya tahan olahan abon juga relatif lama, bisa mencapai satu tahun, sehingga bisa didistribusikan ke daerah yang bisa dijangkau dengan waktu tempuh berhari-hari.
Semoga apa yang kita lakukan dapat mendatangkan keberkahan serta manfaat yang banyak, sebagaimana tujuan kita bersama untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Sumber: Dewan Pengawas Syariah IZI (DPS IZI)
Baca artikel lainnya;
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/
Leave a Reply