Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

RSP IZI Jatim Gelar Penyuluhan Kesehatan Untuk Penanganan Emergensi Pasien Gawat Darurat

Fahmi Fansyuri2023-05-29T15:00:34+07:00
Fahmi Fansyuri Berita Media Nasional, IZI NEWS zakat 0 Comments

JAWA TIMUR – Demam dan sesak nafas hampir menjadi keluhan umum yang pasti dirasakan oleh pasien yang tinggal di RSP IZI JATIM. Kurangnya pengetahuan terkait cara penanganan yang tepat dan cepat untuk pertolongan pertama yang dapat diberikan kepada pasien justru membuat para pendamping panik hingga menyebabkan keadaan emergensi tidak dapat diatasi. Hal tersebut menjadi alasan utama pentingnya edukasi dengan tenaga medis secara langsung agar demam dan sesak nafas dapat tertangani dengan tepat.

Pada kesempatan ini, dr. Ayik menyampaikan bahwa kondisi emergensi adalah hal yang wajar dialami oleh pasien terlebih jika pasien kesulitan makan dan kekurangan cairan tubuh (dehidrasi). Secara garis besar ada 2 hal yang perlu diwaspadai dapat terjadi kepada pasien secara tiba-tiba yakni kejang dan sesak nafas. Kejang dapat terjadi jika suhu tubuh pasien naik secara signifikan dan sudah mencapai batas ambang sehingga tubuh tidak mampu untuk mengontrolnya.

Demam merupakan alarm yang digunakan oleh tubuh guna menginformasikan adaya infeksi atau peradangan yang sedang terjadi. Jika terjadi keterlambatan dalam penanganan demam maka dapat berakibat kejang. Hal yang pertama kali sebaiknya dilakukan agar tidak terjadi kejang yakni segera konsumsi obat penurun panas dan kompres tubuh menggunakan air hangat dibeberapa lipatan yang ada di tubuh, seperti ketiak dan paha agar suhu tubuh lebih cepat untuk turun. Pengompresan dengan menggunakan air hangat dilakukan agar pori pori yang ada di kulit terbuka lebih lebar dan dapat mengeluarkan hawa panas yang terperangkap dalam tubuh.

Sedangkan penanganan utama yang harus di lakukan ketika terjadi sesak nafas yakni menenangkan pasien agar tidak panik saat sesak nafas tiba tiba menyerang, memberikan ruang gerak yang luas untuk tubuh seperti melonggarkan kancing baju dan celana. Sebaiknya pasien juga dalam kondisi duduk dan kaki lurus kedepan, serta memberikan arahan untuk melakukan tekik nafas dalam. Jika selama 5 menit tidak ada perubahan segera menuju faskes terdekat.

Selain mendapatkan tips dan trik untuk penanganan kejang dan sesak nafas, para pendamping juga diperkenankan untuk berkonsultasi terkait gejala ringan yang sering dialami oleh pasien seperti antisipasi dehidrasi karna muntah secara terus menerus hingga cara penanganan pasien jika tiba tiba mengalami keringat dingin dan lemas.

“Alhamdulillah mbak, jadi nambah ilmu tentang kesehatan, karena di desa saya banyak mitos, salah satunya kalau sesak minum kecap bisa sembuh ternyata itu salah.” Tutur Ulfa pendamping pasien di RSP IZI Jawa Timur.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fahmi Fansyuri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • UPZ Bulog Kanwil Sulselbar dan IZI Sulsel Salurkan 50 Paket Sembako untuk Lansia dan Janda Duafa di Makassar 19 March 2026
  • MTT Sumbagteng dan IZI Sumatera Barat Salurkan Paket Ramadan untuk Pasien Rumah Singgah Pasien 19 March 2026
  • IZI Jateng Salurkan Program Booking Berkah Ramadan 1447 H berupa Zakat Fitrah untuk 10 Lansia di Wilayah Sawah Besar Semarang 19 March 2026
  • IZI Jateng Salurkan Amanah YBM PT PLN (Persero) UP3 Semarang untuk Lansia Duafa di Semarang dan Kendal 19 March 2026
  • IZI Jateng Salurkan Amanah MTTG Regional IV Jateng–DIY berupa Santunan untuk Penyandang Disabilitas dan Anak Yatim di Jawa Tengah 19 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,285)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (649)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (544)
  • Nuansa Keislaman (336)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (309)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,182)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (542)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025