Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

RSP YBM PLN-IZI Sumut Mengadakan Kegiatan Pembinaan Mustahik dengan Tema “Perbuatan yang Membatalkan Keislaman”

Fahmi Fansyuri2023-05-31T16:11:53+07:00
Fahmi Fansyuri Berita Media Nasional, IZI NEWS zakat 0 Comments

SUMATERA UTARA – Nikmat Allah yang paling besar terhadap hamba-Nya adalah nikmat iman dan nikmat Islam. Tidak dapat dipungkiri kedua nikmat tersebut merupakan nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah, nikmat hidayah dalam agama-Nya yang telah Dia pilihkan untuk hamba-Nya serta Dia perintahkan untuk memeluknya. Oleh karena itu, hendaknya kita senantiasa untuk mengenal Allah, bertauhid kepada-Nya, mengikuti rasul-rasul-Nya, serta berkomitmen terhadap syariat-Nya.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akidah dan tauhid mustahik, Rumah Singgah Pasien YBM PLN-IZI Sumut kembali mengadakan kegiatan pembinaan mustahik dengan tema kajian “Perbuatan yang Membatalkan Keislaman” yang dibawakan oleh pemateri Ustadz Muliadi Abu Bakar, Lc. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSP YBM PLN-IZI Sumut pada hari Selasa, 30 Mei 2023, pukul 16.45-17.45. Sore yang mendung membersamai kegiatan pembinaan mustahik pada hari itu.

Ustadz Muliadi Abu Bakar menyampaikan bahwa ada 10 perbuatan yang dapat mengeluarkan kita dari Islam. Perbuatan pertama adalah syirik, syirik adalah perbuatan menduakan atau menyekutukan Allah. Syirik merupakan dosa besar, contoh perbuatan syirik antara lain percaya kepada benda-benda tertentu, percaya bahwa benda tersebut dapat memberikan kekuatan atau perlindungan kepada pemiliknya. Selanjutnya, perbuatan yang dapat membatalkan keislaman adalah murtad atau keluar dari Islam, berpindah agama dari Islam ke agama lain. Perbuatan yang ketiga adalah tidak mengkafirkan orang kafir. Sebagai seorang muslim, kita wajib mengimani bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi oleh Allah, semua yang di luar Islam merupakan kafir. Akan tetapi, kita tidak boleh memanggil orang kafir dengan sebutan kafir langsung di hadapan mereka. Perbuatan yang keempat adalah meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, kita wajib meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah, jika ada yang meyakini bahwa ada nabi lain setelah Nabi Muhammad, maka dapat dipastikan orang tersebut sesat dan telah keluar dari Islam.

Menganggap semua agama sama juga dapat mengelurkan kita dari Islam. Semua agama memang mengajarkan kebaikan, tetapi Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan wajib diimani. Adapun perbuatan-perbuatan lain yang dapat membatalkan keislaman adalah menganggap hukum manusia lebih sempurna dari hukum Allah, menolong orang kafir untuk memerangi orang Islam, Mengolok-olok Nabi Muhammad, Menjelek-jelekkan Agama Islam, dan mempelajari ilmu sihir.

Salah satu pendamping pasien, Ibu Nelli Juriah bertanya, “lalu bagaimana hukumnya ustadz jika membagi rata warisan, sedangkan hal tersebut sah secara hukum negara”. Ustadz kemudian menjawab, “tetap lebih tinggi hukum Allah karena Allah langsung menentukan ketetapan pembagian warisan, laki-laki dapat lebih besar kaerena laki-laki tidak lagi wajib dinafkahi orang tuanya jika telah baligh, sementara perempuan tetap wajib dinafkahi selama belum menikah”. Kegiatan pembinaan mustahik pun ditutup dengan hujan pada sore hari. Setelah kajian selesai, pasien dan pendamping pasien makan bersama sambil bercengkerama. Semoga materi yang telah disampaikan oleh Ustadz Muliadi bermanfaat dan menambah pemahaman mustahik tentang keislaman, terutama dari segi akidah.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fahmi Fansyuri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Dari Jalanan hingga Kampus, 435 Paket Takjil Disalurkan IZI Bogor Selama Ramadan 17 March 2026
  • IZI dan PT Bank Panin Dubai Syariah Bantu Pelunasan Tunggakan Sekolah Siswa Duafa di Duren Sawit 17 March 2026
  • Tebar Berkah Ramadan, IZI dan YBM PLN UPT Cawang Salurkan Paket Ifthor untuk Santri dan Mualaf di Ranca Bungur 17 March 2026
  • IZI Goes to School: Edukasi dan Salurkan Zakat Fitrah untuk Siswa Yatim dan Duafa SDN Utan Kayu Selatan 17 March 2026
  • Secercah Harapan di Kampung Bojongsari: IZI dan BDI Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran 17 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,255)
  • Keluarga (433)
  • Kesehatan (648)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (541)
  • Nuansa Keislaman (329)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (307)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,164)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (513)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025