Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Apa Saja?

Ayu Lestari2019-11-21T14:50:50+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam dalil zakat, hadist zakat, sedekah, zakat, zakat emas, zakat fitrah, zakat mal, zakat pendapatan, zakat pertanian 0 Comments

Assalamualaikum, saya ingin bertanya selain zakat fitrah ada zakat apa saja?

–

Dijawab oleh Biro Kepatuhan Syariah IZI

Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal wajib atas semua harta yang dimiliki oleh seorang mukallaf jika sudah mencapai ketentuan nishab dan haul.
.
.
Allah berfirman: “Ambillah dari harta mereka zakat untuk kalian membersihkan dan menyucikan mereka dengannya!” (QS At-Taunah: 103) .
.

Rasulullah bersabda: “Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR Muslim 19) .
. Berdasarkan ayat dan hadits di atas, zakat maal adalah zakat yang diwajibkan atas orang-orang kaya yang memiliki harta (dengan ketentuan nishab dan haul). Pengertian harta tidak hanya terbatas pada emas-perak, aset dagang, hasil tani, hasil tambang, dan rikaz semata, akan tetapi menurut ulama sesuatu disebut sebagai harta jika memenuhi 3 (tiga) kriteria:
.
. – Bernilai ekonomis. Didapatkan melalui effort atau sesuatu yang di-tabarru’-kan. – Disukai oleh bayak orang. – Pemanfaatannya dibenarkan secara syar’i.
.
.
Semua yang termasuk harta, apapun bentuknya, merupakan obyek zakat, baik berupa nuqud (uang), ‘urudh (barang), maupun huquq (hak atau jasa). Batasan (dhawabith) di atas tidak lepas dari muasal kata maal (harta) yang berasal dari kata kerja maala-yamiilu-maylan-fa huwa maalun (condong), yang berarti sesuatu yang diinginkan, condong, atau diperebutkan oleh banyak orang.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kolaborasi IZI Bogor dan Teras Aman Salurkan Sembako bagi Ibu dan Anak di Wilayah Pesisir Jakarta 14 March 2026
  • Bakti Sosial Ramadan Hadirkan Kebahagiaan Bagi Anak-anak Panti Asuhan 14 March 2026
  • Didukung IZI Bogor, Program Al Iffah Berbagi Salurkan Sembako kepada 92 Warga 14 March 2026
  • IZI Bogor Selenggarakan Program Santunan Anak Yatim di Dramaga 14 March 2026
  • Hangatnya Kebersamaan Ramadan, SDIT Ar-Rabbani Bersama IZI Riau Salurkan Paket Zakat Fitrah 14 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,222)
  • Keluarga (431)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (536)
  • Nuansa Keislaman (324)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (296)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,149)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (482)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025