Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Siapa Saja yang Harus Berqurban dan Bagaimana Kriterianya?

Agustiana Fajri2021-06-11T09:41:23+07:00
Agustiana Fajri Lain-lain, Tanya Jawab Islam #Berqurban, #Hukum Berkurban, #Ibadah Kurban, #Kriteria Mampu Berqurban, #Siapa saja yang harus berqurban?, inisiatif zakat indonesia, zakat 0 Comments

Sunah qurban diperintahkan kepada muslim yang mampu. Allah SWT mensyariatkan ibadah qurban kepada kaum muslimin berdasarkan firman-Nya:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!”  (QS Al-Kautsar: 1-2)

Imam Syafii, Imam Malik, dan Jumhur (Abu Malik Kamal, 2013: ii/369) berpendapat bahwa qurban hukumnya sunah muakadah, demikian pula dua sahabat Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf dan Muhammad, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat hukumnya wajib bagi muslim yang mampu dan berstatus muqim, sehingga tidak wajib bagi yang sedang bepergian (safar). (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd, 2018, h.445)

Pada dasarnya, ibadah qurban disunahkan kepada setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat taklif secara umum, antara lain baligh, berakal, mampu (qudrah), kemauan sendiri (ikhtiyar), dan mengetahui apa yang dibebankan (al-ilmu bi at-taklif). (Lihat: Ushul Fiqh alladzi laa yasa’u Al-Faqih Jahlahu, ‘Iyadh As-Sulami, 2005, h.70-71)

Berkaitan dengan kemampuan seseorang, Rasulullah SAW mencela siapa saja yang enggan berqurban padahal ia mampu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang mempunyai kelapangan tetapi belum (enggan) berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami!” (HR Ahmad 3123, Ahmad 8256, Hakim 7565, Baihaqi 6952, dan Daruquthni 4762)

Kriteria mampu berqurban, ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap mampu untuk berqurban. Kalangan Hanafiyah mensyaratkan seseorang memiliki kelebihan harta seukuran nishab zakat (20 Dinar), Malikiah mengatakan 30 Dinar, sedangkan Syafiiyah tidak menatapkan pada nominal tertentu.

Bagi Syafiiyah, seseorang dinilai mampu berqurban apabila mempunyai kelebihan uang yang cukup untuk membeli qurban. Hal itu di luar kebutuhan nafkah untuk diri dan keluarganya.

Menurut Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul Alam (1438H, 9/280), sekaligus pendapat Hanabilah, seseorang dikatakan tidak mampu berqurban jika ia tidak mempunyai apa-apa kecuali kebutuhan dirinya dan keluarganya. Terlebih ketika seseorang sedang terlilit hutang, maka ia wajib mendahulukan membayar hutangnya daripada berqurban.

Perbedaannya dengan Syafiiyah adalah ketika seseorang yang sebelumnya tidak memiliki hutang lalu sengaja berhutang khusus untuk berqurban, jika ia mempunyai kesanggupan untuk melunasinya dari pendapatan yang diperkirakan kuat akan datang maka ia boleh berhutang. Namun jika tidak ada kesanggupan seperti itu maka tidak diperbolehkan.

Sumber: Dewan Pengawas Syariah IZI (DPS IZI)

Baca artikel lainnya:
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025