Mengosok gigi membuat nafas lebih wangi dan membangkitkan kepercayaan diri saat berbicara didepan umum, tapiiii saat dibulan puasa apakah diperbolehkan sikat gigi ?
berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Pada dasarnya, boleh melakukan sikat gigi dengan sikat gigi selama tidak ada air dan pasta gigi yang tertelan. Hal itu sebagaimana anjuran Rasulullah s.a.w. agar bersiwak pada setiap hendak shalat tanpa melihat batasan waktu, baik siang atau malam hari, puasa atau tidak berpuasa.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, pastlah aku memerintahkan mereka agar bersiwak setiap kali waktu shalat.”
(HR Abu Dawud 47)
Alhamdulillah ternyata islam tidak memberatkan setiap umat, semoga sahabat muslim dapat memahami ilmunya dan mengamalkan ilmunya. aamiin
Leave a Reply