Trading Saham dalam Fikih Islam
Sebelum pada pembahasan inti, sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu apa itu transaksi saham? Hal yang menjadi lumrah saat ini, biasanya orang membeli saham untuk investasi atau trading. Mengenai investasi sendiri tentu sudah lazim dilakukan, di mana seseorang membeli saham untuk dividen. Nah, sementara trading saham membeli untuk dijual kembali saat harganya naik. Contoh kasusnya, […]
PayLater Marketplace dalam Pandangan Islam
Salah satu hal menggiurkan yang ditawarkan pasar online adalah sistem “pembayaran nanti” atau yang lebih dikenal dengan PayLater. Dalam sistem ini pembeli berhutang kepada pihak ketiga atau pemilik e-commerce, sehingga dikenakan biaya tambahan di luar jumlah jual beli, seperti biaya admin dan bunga hutang/ cicilan. Di tengah maraknya penggunaan PayLater, banyak sekali yang bertanya dan […]
Hukum Membulatkan Harga dalam Jual Beli
Ketika berbelanja di suatu tempat, misal di supermarket atau di marketplace seringkali kita temui harga barang yang jumlahnya keriting atau tidak bulat, misal 5.000,- rupiah menjadi 5.125,- sekian. Karena tidak ada kembaliannya dsb, hingga akhirnya harga tersebut dibulatkan. Lantas bagaiman syariatnya menganai hal ini Islam? Menyikapi kasus transaksi demikian, Ustaz Dr. Oni Sahroni selaku Pakar […]
4 Hal yang Harus Diperhatikan Netizen dalam Bermedsos
Sebagai seorang muslim, tentu kita memiliki tuntunan dalam berprilaku, jangan sampai karena nafsu atau arogansi semata, kita larut dalam sebuah hal yang merugikan diri sendiri bahkan turut memojokkan agama yang kita anut ini, agama Islam rahmatan lil alamiin. Ada banyak manfaat memiliki media sosial (medsos) di antaranya adalah mudah menjalin silaturahim seperti menjadi anggota grup Whatsapp atau Telegram sehingga […]
Membantu Sesama Menggunakan Dana Non Halal
Dana non halal adalah dana yang diperoleh melalui usaha yang non halal, misalnya perbankan konvensional, dan sebagainya. Karena status keharamannya bagi pemilik dana tersebut, maka dana non halal harus segera disalurkan. Jumhur ulama berpendapat, dana non halal dapat disalurkan berupa fasilitas umum yang dapat digunakan oleh mustahik, misalnya MCK. Namun ada ulama lain yang berpendapat […]