Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Trading Saham dalam Fikih Islam

Agustiana Fajri2021-09-10T15:12:57+07:00
Agustiana Fajri Konsultasi, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah #Fikih Islam Trading Saham, #Fikih Muamalah Saham, #Saham, #Trading, #Trading Saham, Dr. Oni Sahroni 0 Comments

Sebelum pada pembahasan inti, sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu apa itu transaksi saham? Hal yang menjadi lumrah saat ini, biasanya orang membeli saham untuk investasi atau trading. Mengenai investasi sendiri tentu sudah lazim dilakukan, di mana seseorang membeli saham untuk dividen. Nah, sementara trading saham membeli untuk dijual kembali saat harganya naik.

Contoh kasusnya, misalnya si A membeli saham tertentu dengan harga 1 juta setelah harganya naik menjadi 2 juta kemudian dijual. Pertanyaannya apakah hal ini diperbolehkan? Menjawab hal ini, Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc, MA selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) Laznas IZI, serta Anggota Dewan Syariah Nasional (MUI).

Menurutnya, trading salam diperbolehkan dengan dua kriteria. Pertama saham yang dibeli harus saham syariah, kemudian yang kedua jual beli dalam trading saham terhindar dari praktik trading saham yang dilarang dalam Islam.

“Saham syariah kenapa menjadi syarat, karena objek yang dijual belikan harus barang halal. Saham itu kan ada underlying asetnya, kalau saham syariah berarti underlying asetnya berupa barang atau usaha-usaha yang halal, bukan usaha yang tidak halal dan bukan barang-barang yang haram,” ungkapnya dalam tayang Youtube Muamalah Daily yang diasuhnya.

Beliau juga menekankan bahwa saham yang dibeli atau yang dijualbelikan harus saham-saham syariah, kemudian terhindar dari praktik trading saham yang dilarang baik menurut syariah, fatwa maupun peraturan undang-undang terkait.

Selengkapnya, silakan saksikan dalam tayangan berikut:

Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc, MA, dalam Youtube Muamalah Daily

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • MI Tahfizh Cendekia Bersama IZI Riau Salurkan Zakat Fitrah untuk Yatim dan Kaum Duafa 16 March 2026
  • Yayasan Future Islamic School Bersama IZI Riau Salurkan Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu 16 March 2026
  • Edukasi Kewajiban Zakat Sejak Dini, IZI Salurkan Zakat Fitrah untuk Siswa SDN Cilincing 05 16 March 2026
  • Semangat Gotong Royong Warga Cibarusah, Donatur IZI Hadirkan Sedekah Beras dan Aksi Bersih Musholla Miftahussa’adah 16 March 2026
  • Kolaborasi SDN Cipete Selatan 01 dan IZI Salurkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 16 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,245)
  • Keluarga (433)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (539)
  • Nuansa Keislaman (326)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (305)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,162)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (505)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025