Zakat Hasil Penjualan Tanah
Disadur dari buku Fikih Muamalah Kontemporer karya ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. halaman 77-80. Saat mendapatkan hasil dari penjualan, pertama, jika mencapai nominal minimum senilai harga 653 kg beras (sekitar Rp 6,53 juta), wajib ditunaikan zakatnya sebesar 5%, seperti halnya tarif zakat pertanian. Dianalogikan pada zakat pertanian karena ada hasil yang dipetik. Kedua, ditunaikan zakatnya […]
Harta Wajib dan Tidak Wajib Zakat (Bagian Kedua)
Diulas oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., di dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer halaman 63-65. Bagian pertama: Harta Wajib dan Tidak Wajib Zakat (Bagian Pertama) Ketiga, aset tersebut merupakan aset/pendapatan bersih. Agar menjadi pendapatan bersih, maka terlebih dahulu dikurangi kebutuhan mendasar donatur dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, utang jatuh tempo. Kriteria ini digunakan agar memastikan […]