Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Tarif dan Nisab Zakat Profesi

Fitri Fauziah2021-05-12T10:28:05+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Islam tarif dan nisab zakat profesi, zakat, zakat fitrah, zakat profesi 0 Comments

Seorang profesional seperti dokter, pengacara, pilot, konsultan, dan lain sebagainya wajib mengeluarkan zakat dari pendapatannya jika telah mencapai nisab atau batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal yang ditentukan, maka tidak wajib zakat. Ditentukannya nominal agar kewajiban ini hanya dibebankan kepada hartawan, di mana angka nominal wajib zakat tersebut adalah standar minimal seorang hartawan. Sedangkan tarif adala besarn pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat.

Pendapat ulama beragam dalam hal menentukan nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan sifatnya yang mirip, keduanya termasuk dalam harta karena penghasilannya berupa uang. Dengan demikian, nisabnya adalah sebesar 85 gram emas, dengan tarif 2,5%, dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Pendapat kedua menentukan analogi zakat profesi dengan zakat pertanian, karena ada kemiripan antara petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapat upah. Pada aspek waktu pengeluaran zakat profesi, dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan. Sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan zakat emas dan perak. Dengan demikian, pada pendapat kedua, nisab zakat profesi sebesar 653 kg beras, sekitar Rp 6,53 juta dengan harga beras Rp 10 ribu; Waktu pengeluarannya adalah setiap bulan ketika menerima gaji/upah; Dengan tarif zakatnya sebesar 2,5%.

Wallahu a’lam bish shawab.

Artikel ini disadur dari buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., halaman 36-39.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026
  • Belajar Baca Qur’an di RSP IZI Jawa Tengah, Temani Ikhtiar dengan Cahaya Al-Qur’an 13 April 2026
  • Doa dan Dzikir Bersama di RSP IZI Jawa Tengah, Kuatkan Harapan di Tengah Ikhtiar Pengobatan 13 April 2026
  • IZI Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar SMK di Depok 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,339)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (312)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025