Dimana saja wilayah-wilayah PPKM darurat yang kegiatan ibadahnya ditiadakan sementara? Di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat aktivitas terkait peribadatan ditiadakan di beberapa wilayah
Mengutip dari https://www.kemenag.go.id/ berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 wilayah-wilayah yang kegiatan peribadatannya perlu ditiadakan sementara adalah:
Daerah yang masuk level assesment 4:
Banten : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
Jawa Barat : Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi
DKI Jakarta : Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
Jawa Tengah : Sukoharjo, Rembang, Pati Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan Banyumas
DI Yogyakarta : Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
Jawa Timur : Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Gresik
Daerah yang masuk level assesment 3
Banten : Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon
Jawa Barat : Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
Jawa Tengah : Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelan, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Batang, Banjarnegara, Blora
DI Yogyakarta : Kulon Progo, Gunungkidul
Jawa Timur : Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kab. Probolinggo
Bali : Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Kota Denpasar
Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaan ibadah idul adha salah satunya qurban agar sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memberikan solusi beribadah qurban aman di rumah saja dalam situasi PPKM Darurat yaitu qurban daging olahan berbentuk abon yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) sehingga bisa dipantau manajemen pengolahannya agar senantiasa tunduk pada protokol kesehatan dan siap disalurkan ke seluruh Indonesia.
Dimana nantinya akan ada juga electronic report terkait pelaksanaan qurban berupa video liputan dari awal sampai nanti distribusi agar masyarakat tetap bisa melihat tampilan hewan qurbannya.
Silahkan kunjungi ke https://zakatpedia.com/mitra
Leave a Reply