Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Zakat Perikanan: Kapan Wajib dan Berapa yang Dibayarkan

Syamil Abyan2026-01-14T14:21:10+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami Artikel Edukasi, Edukasi Zakat, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Perikanan dipandang sebagai salah satu sumber kekayaan (ghina’) dan harta (maal) yang potensial pada saat ini sehingga dapat dikenakan zakat atas perolehan harta tersebut seperti harta-harta zakat kontemporer lainnya. Zakat perikanan ada dua jenis, yaitu zakat perikanan dari hasil tangkapan dan zakat perikanan dari hasil budidaya.

Perikanan dari hasil tangkapan

Zakat perikanan hasil tangkapan adalah zakat yang dikenakan atas hasil tangkapan ikan melalui aktivitas pelayaran nelayan di laut. Disebut juga zakat kekayaan hewani laut (ats-tarwah al hayawaniyah al-bahriyah).

Ketentuan zakat perikanan hasil tangkapan diqiyaskan (analogi) kepada zakat hasil tambang karena kesaman ‘illat-nya, yaitu:

“Harta bernilai yang dihasilkan oleh bumi, yang melekat dalam daratan/tanah atau laut, yang diperoleh melalui upaya manusia.”

Maka nishabnya adalah senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5%, dan dibayarkan ketika dikumpulkan nilainya mencapai nishab. Ketentuan tersebut berdasarkan riwayat dari Abu Ubaid (890) dari Umar bin Abdul Aziz.

Contoh perhitungan zakat perikanan hasil tangkapan:

Pak Muhib adalah nelayan pemilik kapal penangkap ikan. Dalam waktu tidak sampai setengah tahun, hasil akumulasi tangkapannya dari beberapa kali berlayar mencapai senilai 150.000.000,-. Tentukan zakatnya!

Jawab:

Ketentuan;

  • Nishab senilai 85gr emas. Jika harga emas pada akhir haul adalah Rp. 1.000.000,-, maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
  • Kadar 2,5%, dan dibayarkan tanpa menunggu haul.

Maka zakatnya;

= 150.000.000,- x 2,5%

= Rp. 3.750.000,-

Perikanan hasil budidaya

Zakat perikanan hasil budidaya adalah zakat yang dikenakan atas hasil budidaya ikan secara umum, baik ikan yang untuk dikonsumsi maupun yang lain.

Zakat perikanan hasil budidaya ketentuannya masuk ke dalam kelompok zakat harta dagang (urudh tijarah) karena dalil-dalil zakat harta dagang bersifat umum tidak spesifik menjelaskan kriteria benda yang diperdagangkan. Berdasarkan keumuman tersebut, perikanan yang dibudidayakan adalah urudh tijarah, karena komoditinya disiapkan untuk diperjualbelikan sampai menghasilkan keuntungan dari selisih harga.

Contoh Perhitungan Zakat Perikanan hasil budidaya

Haji Sulaiman seorang pengusaha tambak yang sukses. Tambaknya tersebar di beberapa kecamatan. Ia sudah terbiasa memisahkan antara keuangan rumah tangga dan keuangan usaha tambaknya. Pada akhir tahun, H. Sulaiman menghitung keuangan usahanya dengan rincian: (1) Uang kas setelah dikeluarkan biaya operasional Rp. 40.000.000,-, (2) Perkiraan harga ikan yang belum dipanen dengan aneka macam jenis dan umurnya pada saat itu sekitar Rp. 60.000.000,-, dan (3) sisa hutang pakan ikan yang belum dibayar Rp. 1.500.000,-. Tentukan zakatnya!

Jawab:

Ketentuan zakat;

  • Nishab senlai 85gr emas. Jika harga emas pada akhir haul adalah Rp. 1.000.000,- maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
  • Kadar 2,5%.

Diketahui;

  • Persediaan : 60.000.000,-
  • Uang kas     : 40.000.000,-
  • Hutang         : 1.500.000,-

Maka Zakatnya;

(Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%

= (40 jt + 40 jt + 0) – (1,5 jt + 0) x 2.5%

= (80.000.000 – 1.500.000) x 2.5%

= 98.500.000 x 2,5%

= 2.462.500,-

Maka zakat Haji Sulaiman Rp.2.462.500,-

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Salurkan Bantuan Beasiswa untuk Siswa SMP di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 17 April 2026
  • RSP IZI Hadirkan Pelatihan Pembuatan Soft Cookies bagi Penghuni Rumah Singgah 17 April 2026
  • Sekolah Pendamping RSP IZI Hadirkan Penguatan di Tengah Ujian Sakit 16 April 2026
  • Air yang Dinanti Akhirnya Mengalir: Senyum Bahagia SD PAB 23 Patumbak II Sambut Sumur Bor dari IZI 16 April 2026
  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,344)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (657)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (217)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (315)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,207)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025