Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Zakat Perindustrian: Pengertian, Jenis, Nishab, dan Cara Perhitungannya

Syamil Abyan2026-01-15T13:56:40+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami Artikel Edukasi, Edukasi Zakat, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Salah satu obyek zakat yang tergolong pembahasan kontemporer adalah zakat perindustrian. Zakat perindustrian dibagi menjadi 2 (dua) macam tergantung kepada jenis usahanya:

1. Industri Manufaktur/Produksi

              Kegiatan industri yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur pada intinya adalah berpijak pada kegiatan perdagangan atau trading, karena barang-barang yang dihasilkan adalah diniatkan untuk diperdagangkan. Oleh sebab itu, zakat industri manufaktur/produksi tergolong ke dalam zakat harta dagang (urudh tijarah).

              Para ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Syaikh Jaad Al-Haq, dan Syaikh Abdul Aziz bin Bas menggolongkan barang yang yang dihasilkan melalui proses produksi termasuk urudh tijarah sehingga wajib dibayarkan zakatnya.

              Ketentuan zakat industri adalah nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5%, dan dibayarkan setelah melalui haul 1 tahun.

              Contoh Perhitungan Zakat Industri Produksi

              Pak Mulya adalah pengusaha pabrik keramik. Pada akhir haul, ia menghitung keuangan usahanya dengan rincian sebagai berikut: Inventori yang belum terjual dan tersimpan di gudang senilai Rp. 120.000.000,-, uang kas sebesar 50.000.000,-, hutang kepada supplier Rp. 8.000.000,-, hutang kepada perusahaan jasa angkut Rp. 3.000.000,-, dan piutang rekan usaha sebesar 20.000.000,-. Tentukan zakatnya!

              Jawab:

              Ketentuan;

              • Nishabn senilai 85 gr emas. Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
                • Kadarnya 2,5%.
                • Dibayarkan setelah Haul.

              Diketahui;

              • Persediaan              : 120.000.000,-
              • Uang kas                 : 50.000.000,-
              • Hutang                    : 8.000.000,- + 3.000.000,-
              • Piutang lancar        : 20.000.000,-

              Maka zakatnya;

              (Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%

              = (120jt + 50jt) – (8jt + 3jt) x 2,5%

              = 170 jt – 11 jt x 2,5%

              = 159.000.000,- x 2,5%

              = 3.975.000,-

              Jadi, zakatnya sebesar Rp. 3.975.000,-

              2. Industri Jasa/Service

                Zakat industri jasa menurut para ulama kontemporer termasuk ke dalam zakat al-mustaghallat.

                Ketentuan zakat industri jasa nishabnya senilai 5 Wasaq (653 kg beras), kadarnya antara 5%, dan ditunaikan setelah mendapatkan, karena diyiaskan kepada zakat hasil tani.

                Contoh perhitungan zakat industri jasa

                H. Arif pengusaha bengkel dan cuci mobil. Pendapatan usahanya setiap bulan mencapai Rp. 25.000.000,-. Tentukan zakatnya!

                Jawab:

                Ketentuan;

                • Nishabnya senilai 653kg beras. Jika harga beras adalah Rp. 10.000,-/kg maka nishabnya Rp. 6.530.000,-
                  • Kadarnya 5%
                  • Ditunaikan ketika mendapat.

                Maka zakatnya;

                = Pendapatan x 5%

                = 25.000.000,- x 5%

                = 1.250.000,-

                Jadi, zakatnya Rp. 1.250.000,-

                Share this post

                Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

                Author

                Syamil Abyan

                Leave a Reply Cancel reply

                Your email address will not be published. Required fields are marked *

                This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

                The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

                Recent Posts

                • IZI Salurkan Bantuan Beasiswa untuk Siswa SMP di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 17 April 2026
                • RSP IZI Hadirkan Pelatihan Pembuatan Soft Cookies bagi Penghuni Rumah Singgah 17 April 2026
                • Sekolah Pendamping RSP IZI Hadirkan Penguatan di Tengah Ujian Sakit 16 April 2026
                • Air yang Dinanti Akhirnya Mengalir: Senyum Bahagia SD PAB 23 Patumbak II Sambut Sumur Bor dari IZI 16 April 2026
                • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026

                Recent Comments

                • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
                • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
                • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
                • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
                • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

                Categories

                • Adab (50)
                • Ayat of the Week (46)
                • Berita Media Nasional (4,172)
                • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
                • Ekonomi (231)
                • Event IZI (606)
                • Hadits of the Week (63)
                • IZI NEWS (5,344)
                • Keluarga (435)
                • Kesehatan (657)
                • Kisah Teladan (103)
                • Konsultasi (217)
                • Lain-lain (283)
                • Laporan Keuangan (5)
                • Motivasi (310)
                • Muda-Mudi (549)
                • Nuansa Keislaman (353)
                • Oase Iman (26)
                • Pendidikan (315)
                • Potret Amil (67)
                • Potret Dhuafa (1,207)
                • Potret Donatur (112)
                • Ramadhan (580)
                • Tanya Jawab Islam (134)
                • Tanya Jawab Muamalah (27)
                • uncategorized (1)
                Lembaga Amil Zakat







                Kantor Pusat

                Alamat
                Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
                Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

                Jam Operasional Kantor
                Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




                Kontak

                Pusat Layanan dan Informasi
                Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
                Fax : (021) 8778 7603
                E-mail : [email protected]










                Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












                © 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




                Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
                Nomor 1754 Tahun 2025