Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Zakat sebagai Penyuci Aset dan Usaha

Fitri Fauziah2018-07-25T10:15:01+07:00
Fitri Fauziah IZI NEWS, Potret Amil jakarta, kewirausahaan, pedagang, usaha, zakat 0 Comments

Ibarat pakaian, semahal apapun pakaian kita, jika kotor tidak akan nyaman dipakai. Begitu pula dengan harta, jika tidak dibersihkan, kita tidak akan tenang menggunakannya. Dan Zakat Maal yang merupakan salah satu komponen Zakat mempunyai fungsi serta manfaat untuk membersihkan harta.

Sedikit diuraikan, Zakat mempunyai makna Al-Barakatu, artinya berkah. Keberkahan harta ini akan menyebabkan keberkahan hidup, karena harta sudah disucikan dari kotoran melalui zakat. Semakin banyak memiliki harta, ternyata mewajibkan diri untuk membersihkan harta tersebut. Islam mengajarkan cara membersihkan harta adalah dengan membayar zakat maal atau zakat harta.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah harta tersebut dimiliki secara sempurna, berkembang, telah mencapai nisab serta haul (harta tersebut bertahan selama setahun), memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok. Para ulama sepakat bahwa harta yang wajib dikenai zakat adalah atsman (emas, perak dan mata uang), hewan ternak (unta, sapi, dan kambing), pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Oleh karenanya dalam hal tersebut bagi Nurul Fitri Fauziah selaku Perwakilan Tim Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menyampaikan keutamaan Zakat bagi kemudahan usaha serta keberkahan hidup.

Fitri, lanjutnya, melalui zakat merupakan suatu solusi bagi semua pihak, termasuk bagi pengusaha dalam pemanfaatan aset serta usahanya dalam upaya menaikkan target.

“Ada hak dari setiap usaha yang kita jalankan untuk para penerima asnaf zakat. Oleh karenanya zakat hadir sebagai solusi untuk mempermudah usaha yang kita jalankan.” ujar Fitri pada paparannya di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (19/7).

IZI, sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional yang sah dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia melalui BAZNAS selalu berupaya mengedukasi zakat kepada masyarakat dengan cara yang fresh dan enjoy. Salah satunya melalui Permainan Edukatif Zakat Game. Zakat Game bisa masuk pada berbagai usia, baik Anak-anak hingga Dewasa.

“Tidak ada salahnya dengan cara tradisional dalam memberi edukasi zakat pada masyarakat, namun kami disini hadir dengan berbagai inovasi yang fresh dan enjoy. Melalui Zakat Game, permainan edukatif ini dapat menjadi solusi untuk masyarakat terkait edukasi zakat. Permainan yang ringan, mudah dan dapat menjangkau segala usia.” tambah Fitri.

Adapun dalam acara yang mengangkat tema mengenai Muslimpreneur Zaman Now, melalui bahasan Halal Talk turut dihadiri oleh berbagai narasumber sekaligus praktisi bisnis halal seperti Muhammad Assad, Diajeng Lestari, Senoyudha Brennaf dan Githa Nafeeza.

 

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025